HUKUM PENJUALAN VENDING MACHINE PERSPEKTIF IMAM SYAFI'IE DAN IMAM MALIK
HUKUM PENJUALAN VENDING MACHINE
Penjualan minuman dengan mesin Penjual merupakan penjualan secara mu'āṭah
menurut fikih. Karena dalam prakteknya ia merupakan penjualan secara otomatis dengan menggunakan mesin yang tidak lagi membutuhkan tenaga operator untuk menjual barang. dimana para pembeli cukup memilih sendiri barang yang diinginkan dan memasukan uang koin atau kertas (ada juga yang menggunakan kupon), lalu menekan tombol sesuai dengan barang yang diinginkan, kemudian apa yang diinginkan akan keluar, dan jika uang kita lebih, maka kembalian juga akan keluar dengan sendirinya. Dengan begitu dalam penjualan ini seorang penjual bergantung pada perannya oleh mesin. Tentu ia menjual tanpa menggunakna sigath. Sedangkan pembeli Tinggal membayar Dan mengambil barangnya Tanpa using sigha t apapun pula.
Untuk menghukumi penjualan mesin vanding ini penulis pada hukum jual beli muathah dimana dalam hal ini mencukupkan pada pandangan dua mazhab yakni mazhab imam syafii dan imam malik.
Mesin vanding pertama menurut mazhab imam syafi'i hukumnya tidak boleh. dikarnakan TIDAK adanya sigha T Yang diperhitungkan hearts jual beli Yaitu ijab qabul Dan. Melihat penjualan minuman dengan mesin penjual otomatis dilakukan oleh mesin. Sehingga, TIDAK mungkin adanya sigha T ANTARA penjual Dan pembeli.
Menurut imam syafii penjualan seperti ini tidak boleh karena berlandaskan al-quran dan hadis. Dalam alquran allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَااطِلِ إِلا أَمنْ تكونَ أَمنْ تَكونَ أمنْ تكونَ
Dalam hadits rasulullah bersabda
" إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ"
Berdasarkan dzahirnya ayat dan sabda rasul di atas berpendapat bahwa jual beli harus berdasarkan saling suka sama suka atau saling rela antara penjual dan pembeli. Dimana kerelaan atau ridho harus ditampakkan dengan menggunakan sigath yang berbentuk lafad.
Asumsi beliau suatu transaksi transaksi jual-beli harus dilakukan dengan ucapan yang jelas, karena ijab dan qabul dalam transaksi itu mengandung unsur kerelaan untuk kedua belah pihak. beliau berpendapat bahwa ijab dan qabul harus diucapkan secara verbal karena suka sama suka bersifat abstrak. Tidak dapat dilihat. Penghalalan Allah terhadap jual-beli mengandung makna bahwa Allah menghalalkan jual-beli yang dilakukan oleh dua orang pada barang yang diizinkan untuk diperjual-belikan atas dasar suka sama suka. Adapun dalil yang menerangkan ijab dan qabul harus diucapkan sebagai berikut:
والمشهور: أنه لا بد من الإيجاب والقبول ؛ لأنه عقد معاوضة ، فافتقر إلى الإيجاب والقبول ، كالنكاح.
Adapun pendapat yang lebih unggul: bahwasannya dalam jual-beli itu diharuskan adanya ijab dan qabul, karena hal tersebut merupakan akad muawadah, maka membutuhkan ijab dan qabul, seperti akad nikah.
Dalil ini mengindikasikan adanya jual-beli diharuskan ijab dan qabul karena itu merupakan transaksi jual-beli antara si penjual dengan si pembeli. Dan pastinya itu bisa dilakukan oleh manusia bukan mesin dan semacamnya.
Imam Syafi'i tidak memakai al-'adah dan istihsan seperti halnya Imam Malik dalam membuat sebuah produk hukum, khususnya dalam praktik jual-beli. Imam Syafi'i berpegang teguh kepada praktik jual-beli yang sudah tersedia dalam nass. Bagi Imam Shafi'i, sebuah jual-beli harus didasari pada sifat saling rela. Bila jual beli itu tidak didasari saling rela, maka jual-beli itu tidak sah. Sedangkan kerelaan itu sendiri merupakan sesuatu yang samar. Sesuatu yang tidak bisa dideteksi. Dengan demikian, hanya ucapanlah yang mampu menjadi indikator dari kerelaan tersebut. Dan perlu kiranya diketahui bahwa dalam metode ijtihadnya Imam Syafi'I menolak istihsan secara keras (sebagai bentuk Kehati-hatian), sehingga imam syafii mengeluarkan statemen manistahsana faqad syara'a ”barang siapa yang sudah beristihsan“ mengaggap sesuatu itu baik ”maka ia telah bersyariat. Dan hal ini tentunya bertolak belakang dengan metode ijtihadnya imam Maliki yang menerima dan menggunakan istihsan dalam ijtihadnya.
Namun, kita perlu mempertimbangkan hukum tidak boleh ini dengan melihat tidak relevan tidak terhadap zaman modern yang penuh dengan kecanggihan teknologi saat ini. Sebab, dengan adanya mesin penjual otomatis, orang-orang merasa sangat terbantu dalam melakukan transaksi yang mudah dan cepat dalam membeli suatu barang, karena biasanya kalau kita membeli sesuatu atau barang di supermarket atau swalayan akan sedikit antri, terutama pada saat akan membayar dikasir tapi kalau kita membeli minuman atau makanan melalui vending machine, akan lebih cepat tanpa harus mengantri lama, dan efisien lagi jika kita membeli dengan uang yang lebih dari harga barang yang ada di vending machine, uang kembalian kita akan keluar secara otomatis.
Kedua, hukum penjualan minuman dengan mesin penjual otomatis menurut mazhab imam malik. dalam hal ini mereka membolehkan jual beli mu'āṭah seperti mesin penjual otomatis. Karena juga berlandaskan alquran dan hadits. Yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَمان تَكُونرنتك
Dan hadis rasul
" إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ"
Menurut malikiyah berdasarkan ayat tersebut, jual beli harus dilakukan dengan adanya saling rela antara penjual dan pembeli. Sedangkan, kerelaan ini dapat diketahui dengan perkataan atau perbuatan. Contoh perbuatan yang meletakkannya penjual terhadap mesin sebagai ganti dari ia untuk menjual barang seperti minuman. Sebab hakikat dari jualbeli adalah saling memberi atau terlaksanya tukar menukar barang antara penjual dan pembeli. dan juga karena allah tidak membatasi jual beli dengan bentuk akad tertentu. Allah Ta'ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).
Kedua, sesuai 'urf (kebiasaan) berdasarkan qaidah العادة محكمة
Dimana dengan adanya si pembeli menerima barang dan penjual mengambil uang, maka itu sudah menunjukkan ridho. Jika dengan perkataan pendekatan ridho, maka perbuatan bisa teranggap pula. Allah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ أَنْ تكونرتَكون
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling berbagi harta benda dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang bekerjasama dengan suka-sama-suka (saling ridho) di antara kalian” (QS. An Nisa ': 29). (Lihat An Niyat, 2: 59-60)
Jadi dari sini mengenai jual beli yang cocok di pasar, supermarket, dan mall dan mesin penjual otomatis tanpa ucapan apa-apa, cukup saling ridho dengan si penjual menyerahkan barang dan si pembeli menyerahkan uang, maka itu sudah cukup untuk sah.
Ketiga, istihsan. Bahwa praktik transaksi jual beli yang dipraktikkan oleh masyarakat di suatu daerah juga menjadi bahan pertimbangan bagi Imam Malik dalam membuat produk hukum. Bila kebiasaan al-'adah suatu masyarakat tentang transaksi jual-beli yang lebih memudahkan, baik dan lebih mengandung maslahah maka hal tersebut dipandang sah, jadi bila sebuah model transaksi pendekatan baik, memberikan manfaat dan maslahah bagi sebuah masyarakat, maka bagi Allah pun itu sudah baik dan boleh.
Sebenarnya kita sekarang hidup dizaman tehnologi perkembangannya sangat pesat sehingga, banyak pekerjaan-pekerjaan manusia yang bisa dipasang oleh mesin bahkan sudah lumrah dikalangan kita untuk memudahkan pekerjaan dan memberikan waktu yang ada. Yang mana kalau kita tidak mau mengkonsumsi atau tidak mau menikmati kemajuan zaman, maka kita akan tertinggal oleh yang lain dari segi kenyamnan hidup dan bergerak dalam menjalaninya. Oleh karna itu seandainya jualbeli menggunakan vending mesin yang dilarang dengan mengikuti pendapat imam syafii tentu kurang relevan dengan kehidupan di era modern ini. karena begitu kita tidak mau terhadap perkembangan ilmu teknologi dan hasilnya. Serta, apatis terhadap
teknologi yang konsekwensinya dapat menyulitkan kehidupan saat ini.
Meskipun kita menganggap relevan tidaknya suatu hukum dengan zaman
kita harus tetap berlandaskan pada syariah dalam menjalani kehidupan yang modern ini agar tidak terjerumus kepada kemungkaran. Lebih husus dalam masalah transaksi atau jual beli.
Berdasarkan ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَكلوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَجام تَكُونَ تَكون تكونت
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling mengambil harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.
Sedangkan pendapat imam yang memperbolehkan jual beli dengan cara muathah sangat relevan terhadap perkembangan zaman. Dimana prilaku dan kebiasaan orang-orang saat ini sudah berbeda dengan prilaku dan kebiasaan orang-orang dulu. Disebabkan pesatnya perkembangan ilmu khusunya dibidang teknologi yang sangat membantu memudahkan pekerjaan-pekerjaan manusia. Dengan begitu, perlu kiranya kita mengikuti pendapat imam malik. Karena sangat relevan sekali kebolehan jual beli vending machine dengan keadaan sekarang hal ini pula yang berlandaskan qaidah fikih, hukum itu bisa berubah sesuai perkembangan zamannya Dengan begitu dapat lebih banyak lagi waktu yang ada digunakan untuk ditentukan oleh allah.
Pertama menurut mazhab imam syafi 'i penjualan mesin penjual otomatis hukumnya tidak boleh. Karena praktek jual beli mu ' ā ṭ ah . landasan imam syafii tidak membolehkan jual beli mu ' ā ṭ ahadalah berdasarkan alquran dan hadis yang mensyaratkan adanya ijab qabul secara verbal sebagai indikator dari adanya ridho atau kerelaan antara penjual dan pembeli. bukan indikator perbuatan. dimana, menurut perbuatan beliau tidak bisa dijadikan indikator adanya kerelaan atau suka-sama suka sebab ia merupakan perkara yang abstrak atau tidak dapat dilihat. Oleh karna itu karena penjualan dengan vending machine merupakan penjualan yang adanya indikator secara verbal antara penjual dan pembeli yakni penjualan antara manusia dan mesin atau antara mesin dengan mesin hukmnya tidak sah dan dilarang karena hokum harus berdasa rkan indikator yang nyata. Dalam hal ini , menggunakan indikator verbal itu menjaddi keharusan untuk lebih hati-hati dalam terjerumus pada transaksiyang dilarang.
Kedua, menurut mazhab imam malik penjualan mesin penjual otomatis hukumnya boleh. Landasan mereka membolehkan jual beli
mu ' ā t ah Pertama , KARENA Memahami al - Quran Hadis Yang mengharuskan adanya ridho ATAU saling rela Didalam kesahan jual beli. Sedangkan menurut imam Malik, kerelaan bisa diketahui dengan ucapan, isyarah maupun perbuatan. Seperti adanya kerelaan dari pembeli saat ia bertransaksi dengan mesin penjualan karena ia memang berniat membeli. Dan juga ada kerelaan dari penjual semenjak ia meletakkan mesin untuk menjual barang-barangnya dengan kecanggihan teknologi.
Kedua, berdasarkan urf atau kebiasaan berdasarkan qaidah bahwa “kebiasaan bisa dijadiakan hokum” yaitu kebiasaan manusia dalam jual beli tanpa ucapan tetapi hanya dengan perbuatan yang itu menjadi indikator terhadap adanya kerelaan. Sedangkan penjualan dengan mesin di era teknologi sekarang merupakan hal yang biasa dilakukan oleh orang.
Ketiga, istihsan yaitu kebiasaan al-'adah suatu masyarakat tentang transaksi-beli yang lebih memudahkan, baik dan lebih mengandung maslahah maka hal tersebut dipandang sah, jadi bila sebuah model transaksi baik, memberikan layanan dan maslahah bagi sebuah masyarakat, maka bagi bagi Allah pun itu sudah baik dan boleh. Bagaimana kita sangat terbantu dengan adanya mesin yang menjualkan barang-barang sehingga membuat transaksi jual beli menjaddi lebih mudah dan efisien.
SARAN
1.
Tawaran dari pemikiran iamam syafii tentu bkan tidak relevan dalam arti secara mutlak. Hendaknya perlu digaris bawahi bahwa pemikiran tersebut mungkin hanya tidak cocok diaplikasikan dalam suatutransaksi yang sudah menjadi kebiasaan sekarang seperti mesin penjual otomatis. Karena dalam beberapa hal lain dari tawaran imam syafii berrsifat humanisme yang juga perlu dicoba.
2.
Dalam menggagas sebuah pemikiran hokum sangat penting menggunakan metode yang benar-benar relevan dan dapat dipertanggung jawabkan. Denagn metode yang tepat, akan semakin menguatkan kajian akademik hokum islam. Sehingga akan muncul metode-metode aplikatif untuk mengkaji hokum islam.
Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam , artikel "Asy-Syafi'i", Imam "Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996
Abdul karim bin ali binmuhammad annamlah. Al-muhaddab fi ilmil ushulil fikih. Riyad. Maktabah rusd. 1999.
Abdullah ibnu abbas. Tanwirul miqbas mintafsiri ibni abbas .libanon: darul kutub al-ilmiyah.tth
Abdurahman binmuhammad al-ashimi. Hasyiyah arraud al-murabba 'syarhu zada al-mustaqni ' .1397
Abu abdulah Muhammad bin Muhammad al-abdari. Al-madkhol libni al-haj. Darutturats)
Abu al-abbas ahmad bin Muhammad al-khuluqi. Bulgatussalik liaqrabil masalik. Darulmaari.syamelaa.
Abu hamid Muhammad bin Muhammad al-ghazali . Alwasith f il madzhab. Darussalam 1417.
Abu ishaq Ibrahim bin ali bin yusuf assyairazi. Al-muhaddab fi fiqhil imam assyafii. Bairut darulkutub al-ilmiyah. Tth. Syamelaa.
Abu zakariyya muhyiddin annawawi. Al Majmu '. Darul fikr. Syamelaa.
Abulhasin yahya bin abilkhair bin salim. Albayan fi madhabil imam assyafii. Jiddah.darul minhaj.
Ahmad bin Muhammad bin ali bin hajar alhaitami. Tuhfatul muhtaj fi syarhil minhaj.
Maktabah attujjariyah alkubra. 1983.
Ahmad bin Muhammad bin ali bin hajar alhaitami. Tuhfatul muhtaj fi syarhil minhaj . Maktabah attujjariyah alkubra. 1983.
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh , (Jakarta: Kencana, 2003)
Assayfii abu abdillah Muhammad bin idris. Tafsir assyafii .makkah: darul tadmiriyyah. 2006
Departemen Agama RI, al - Qur'an dan Terjemahanya ..., 69.
Eka, ”Sejarah V ending M achine” dalam http://ejournal.uajy.ac.id/4211/1/0MM01559.pdf, diakses pada 10 Juni 201 7 .
Farid, ”Sejarah Vending Machine”, dalam http://en.wikipedia.org/wiki/ Vending_machine Baca, diakses pada 10 Juni 201 7 .
Ibn Dhawiyan, Manâr as-Sabîl , I / 287. Riyadh: al-Maarif, 1405
Ibnu abidin Muhammad binumar bin abdulaziz. Raddul mukhtar ala ad-darul mukhta r.bairut: darul fikr. 1992.
Ibnu al-hajib al-kurdi . Jamiul ummahat. maktabah syamilah
Ibnu Mas'ud & Zainal Abidin, Fiqih Madzhab Syafi'i , (Bandung: Pustaka Setia, 2007)
Ibnu Qudamah, Darul Ihya at-Turats al-'Arabi.
Imam Abi Zakaria al-Anshari, Fathu al-Wahab , (Surabaya: al-Hidayah)
Imam Ahmad bin Husain, Fathu al-Qorib al-Mujib , (Surabaya: al-Hidayah) tth
Indra, “SejarahVendingMachine” dalamhttp: //inventors.about.com/od/uvstartinventions/a/vendin g.htm diakses pada 10 Juni 201 7 .
Ismail bin yahya bin ismail al-muzanni. Mukhtashar al-muzani . Bairut: darul ma'rifah. 1990.
Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, Studi tentang Qaul Qadim dan Qaul Jadid , Jakarta; PT. RajaGrafindo Persada, 2002
Khudhari Beik, Tārikh al-Tasyrī 'al-Islāmih .
Malik bin Anas: " Al Muwaththa ", halaman 7-9. Mesir: Dar al-Ghad al-gadeed
Manaqib Asy-Syafi'i karya Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu , 1/76, 472, Siyar A'lamin Nubala ' karya Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu, 10 / 5-6, dan Tahdzibul Asma' wal Lughat karya Al -Im An-Nawawi rahimahullahu,
Mausu'ah al-Fiqhiyah Kuwait , maktabah syamilah
Mughni mukhtaj ila ma'rifati maani alfadil manhaj .
Muhammad Ali As-Sayis, Tārikh al-Fiqh al-Islāmi , yang dikembangkan oleh Nurhadi Aga dengan judul Sejarah Fikih Islam, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003
Muhammad bin abdillah al-kharsyi. Syarh mukhtasor Khalil. Bairut: darul fikr. Syamelaa
Muhammad bin ismail bin shalah bin Muhammad alhasani. Subulussalam. Darul hadis. Tth
Muhammad bin yusuf bin abi qasim bin yusuf al-abdari. Attaju wal iklilu limuhtashar Khalil. darulkutubilmiyah. syamelaa.
Muhammad Hasan al-Jamal. Hayāh al-Imāmah , informasi oleh M. Khaled Muslih dan Imam Awaluddin dengan judul Biografi 10 Imam Besar, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2007, C. ke 3, h. 59-65. Lihat juga M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Jakarta; PT. RajaGrafindo Persada, 2002
Muhammadbin abdillah al-khursyi. Syarhul Khalil lilkhursyi . Bairut. Darul fikr. Maktabah syamelaa.
Nashiruddin abu kata Abdullah albaidawi. Anwaruttanzil waasraruttakwil . Bairut: darul ihyautturas arabi. 1418.
Reza, “Apa Itu Jidouhanbiki” dalamhttp: //www.bokunoblog.com/2009/02/aboutJidouhanbaiki Vending - Machine .html diakses pada 10 Juni 201 7 .
Saifudin Nur, Ilmu Fiqh Suatu Pengantar Komprehensif Kepada Hukum Islam , Bandung: Tafakur, 2007
Shahib abduljabbar. Almusnad al-maudu'ie al-jami 'lilkutubilasyrah . 2013.
Sulaiman bin Muhammad bin umar albujairami . Tuhfatul habib ala syarhil khotib. syamelaa. darul fikr. 1995.
Sulaiman bin muhammadalbujairami. Hasyiyah bujairami ala syarhil minhaj. 1950. maktabah syamilah.
Sulaiman bin umar bin Mansur al-ajili. Futuhaatil wahhab bitaudihil syarhi minhajittullab hasyiyatul jamal. Darul fikr.tth samelaa.
Syamsuddin abu abdillah Muhammad bin Muhammad bin Abdurrahman. Mawahibul jalil fi syarhi mukhtashar Khalil . Darul fikr. 1992.syamelaa
Syamsuddin abu abdillah Muhammad bin Muhammad bin Abdurrahman.
Syamsuddin abu abdillah Muhammad bin Muhammad bin Abdurrahman.
Syamsuddin Muhammad bin ahmad alkhotib assyarbini. Mughni muhtaj ila ma'rifati ma'ani alfadil minhaj. Darul kutub ilmiyah.1994.syamelaa
Taqqiyudin an-Nabhani, Asy-Syakhisyah al-Islâmiyyah, Darul Ummah. II / 295-298.
Tim Penyusun, Ensiklopedi Islam , artikel "Syafi'i, Imam", Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 20015 Bandingkan dengan Rasyad Hasan Khalil, Tārikh al-Tasyrī 'al-Islāmi, dan oleh Nadirsyah Hawari dengan judul Tarikh Tasyri', Sejarah Legislasi Hukum Islam, Jakarta; Amzah, 2009
Wizaratul auqaf wassuunil Islamiyah. Almausu'ah alfiqhiyyah al- kuwaitiyah .1404.syamelaa.
Zainal taat (ibnu nujaim). Al-bahru al-raiq syarh kanzuddaqaiq . Darul kitab alislami.
Komentar
Posting Komentar