TALFIQ SEBAGAI HUKUM ALTERNATIF PERSPEKTIF MASLAHAH
TALFIQ SEBAGAI HUKUM ALTERNATIF
PERSPEKTIF MASLAHAH
RISALAH
Karya Tulis sebagai Salah Satu Syarat Kelulusan Ma’had Aly Marhalah Tsaniyah
(M2)
(Konsentrasi Fiqh Ushul Fiqh)
Oleh:
M. SYAIFUL
ANWAR
NIS : 901.582
MA’HAD ALY (LEMBAGA KADER AHLI FIQH)
PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAFI’IYAH
SUKOREJO - SITUBONDO
2017
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Setiap manusia selalu berikhtiar dan berusaha dalam melaksanakan
aturan tetap dalam kehidupan ini, karena
pada hakekatnya kita sebagai pelaksana dari sebuah aturan
dan larangan yang telah ditetapkan oleh sang Khaliq. Namun, dalam
melaksanakan dua ketetapan tersebut
dibutuhkan sebuah hukum yang mengatur arus perjalanan syari’at agar tetap pada
jalurnya karena tidak semua orang bisa memahami firman allah atau sabda nabi
dengan benar. Oleh karena itu dibutuhkanlah yang namanya maŻhab yang dapat
merumuskan aturan-aturan tersebut dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.[1]
Dalam hal ini umat islam diberi kebebasan dalam memilih maŻhab yang
dianggapnya benar. Akan tetapi kebebasan
tersebut bukan tanpa aturan dan batasan. Semuanya mempunyai rel-rel yang sarat
dengan ketentuan untuk kemaslahatan umat manusia. Banyak sekali fenomena yang
berkembang berkaitan dengan ittiba’ terhadap maŻhab tersebut,
permasalahannya adalah tidak semua aturan dalam syai’at mampu dikerjakan oleh
seorang hamba, ada kalanya di sana ada pembebanan yang tidak mampu dikerjakan
secara signifikan, karena dianggap sulit. Dengan anggapan tersebut, maka tidak
heran jika mereka mencari jalan pintas dengan membuka pandangan meuruti hawa
nafsu yang sesat, yaitu dengan cara mencari kemudahankemudahan yang sebenarnya
jauh dari hakekat rukhsoh. Fenomena di atas yang menjadi dasar munculnya
istilah talfiq dalam bermaŻhab[2]
Talfiq muncul dan menjadi diskursus ilmiah seiring dengan berkembangnya pola
pikir taklid yang semakin meluas di kalangan umat Islam. Setelah abad ke-10 H.,
para ulama muta’akh khirin menetapkan seperangkat aturan tentang berpindah
mazhab dengan persyaratan bahwa hal tersebut tidak mengakibatkan talfiq
(penggabūngan) di antara beberapa mazhab. Mereka menghukumi batal pada
setiap amalan yang dilakukan berdasarkan berbagai sintesa hukum yang berbeda
beda yang disimpulkan oleh beberapa imam mazhab. Sampai-sampai golongan
anafiyyah mengklaim bahwa larangan talfiq sudah menjadi ijmak para
ulama. Kalangan Syāfi’iyyah juga menetapkan larangan talfiq
tersebut dalam masalah
masalah fikih. Wacana talfiq sendiri mulai menjadi bahan
perbincangan dalam berbagai diskusi ilmiah sejak abad ke- 7 H.[3]
Secara definitif, talfiq adalah mengumpulkan dua pendapat atau lebih
dalam satu rangkaian hukum (qadiyah) yang menimbulkan suatu tata cara amaliah
yang keberadaannya tidak diakui oleh masing-masing dari imam mazhab yang
bersangkutan. Persyaratan ketiadaan talfiq dalam bertaklid adalah qaul
mu’tamad (pendapat yang menjadi pegangan) kalangan Syāfi’iyyah,
anafiyyah dan hanābilah. Sedangkan fukahamazhab Malikiyyah
memperbolehkan talfiq dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah.[4]
Sebagian ulama menolak talfiq
yang dilakukan dengan tujuan untuk mencari-cari kemudahan. Ibn Subki menukilkan
pendapat Abū Ishaq al Mārwazi yang beda dengan
itu (yaitu membolehkan) kemudian diluruskan pengertiannya oleh al-Mah alli yang menyatakan fasik melakukannya,
sedangkan Ibnu Abū Hurairah menyatakan tidak fasik.[5]
Jika pendapat di atas dibandingkan dengan pandangan al-Razi dalam kitab al-Mahsul
dan syarahnya yang mengutip pensyaratan yang dikemukakan al-Royani dan komentar
Ibnu ‘Abd al-Salam, dapat disimpulkan
bahwa boleh tidaknya talfiq tergantung kepada motivasi dalam melakukan
talfiq tersebut. Motivasi ini diukur dengan kemaslahatan yang bersifat
umum. Kalau motivasinya adalah negatif, dengan arti mempermainkan agama atau
mempermudah agama, maka hukumnya tidak boleh.
Umpamanya seorang laki- laki menikahi seorang perempuan tanpa wali, tanpa
saksi, dan tanpa menyebutkan mahar, padahal untuk memenuhi ketiga syarat itu
tidak susah. Maka jelas bahwa orang tersebut menganggap enteng ajaran agama dan
mempermainkan hukum syara’.[6]
Antara maŻhab dan talfiq memiki kaitan yang sangat erat.
Karena memang perkara talfiq muncul dalam masalah bermaŻhab.[7]
Sehingga muncullah pertanyaan, bolehkah seseorang atau muqallid
mencampuradukkan dua pendapat imam maŻhab atau lebih dalam satu tatanan
ibadah?. Atau yang kemudian kita kenal dengan istilah talfiq.
Maka kemudian para ulama membahasnya. Sebagian berpendapat menolaknya
secara mutlak,[8]
sebagian lain membolehkannya secara mutlak,[9]namun
ada pula yang berpendapat boleh beramal dengan talfiq namun dengan
syarat.[10]
Maka, dalam risalah ini, penulis akan membahas masalah talfiq secara
rinci menurut pandangan para ulama berupa hukum dan alasan-alasan mereka serta
mana yang lebih unggul menurut perspektif maslahah dengan judul “Talfiq
Sebagai Hukum Alternatif Perspektif Maslahah”.
B.
Rumusan
Masalah
-
Bagaimana pandangan ulama tentang talfiq sebagai hukum alternatif?
-
Bagaimana tinjauan maslahah terhadap
talfiq sebagai hukum alternatif?
C.
Tujuan
penelitian
- Untuk mengetahui pandangan ulama tentang talfiq
sebagai hukum alternatif
- Untuk mengetahui tinjauan maslahah terhadap talfiq
sebagai hukum alternatif
D.
Signifikansi/manfaat
penelitian
a. Meramaikan kajian-kajian keislaman hususnya
masalah talfiq dalam pandangan ulama.
b. Menambah wawasan keilmuan tentang pendapat
ulama tentang penggunaan kaidah talfiq dalam bermadhab.
c. Memberikan pemahaman secara mendalam dan
berwarna dengan menampilkan perbedaan pendapat ulama tentang penggunaan talfiq.
d. Sebagai wacana baru dalam menyikapi
perkembangan zaman.
e. Sebagai salah satu syarat kelulusan mahad aly
marhalah ula.
E.
Definisi
Operasional
|
1 |
talfiq |
:melakukan
suatu amalan yang tidak di katakan mujtahid, dan beramal dengan mengambil dua
pendapat MaŻhab atau lebih pada satu amalan yang memiliki rukun-rukun,
sehinggan amalan tersebut tidak di ketahui oleh siapapun |
|
2 |
hukum |
suatu sistem
peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang
bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan
keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. |
|
3 |
alternatif |
: pilihan di
antara dua atau beberapa kemungkinan |
|
4 |
Hukum
alternatif |
Pilihan lain
dari beberapa ketentuan hukum yang sudah ada disaat yang lain kurang cocok
atau sulit diterapkan. |
F.
Karya
Tulis/Penelitian terdahulu
|
N0 |
Nama peneliti |
judul |
kesimpulan |
Kekurangan/kelemahan |
|
1 |
Muhammad Ibadurrahman |
Hukum talfiq antar maŻhab |
hukum talfiq diperselisihkan. Sebagian ulama memperbolehkannya
dengan mutlak, sebagian lain mengharamkannya, namun juga ada yang berpendapat
moderat |
Hanya menyampaikan perbedaan pandangan ulama mengenai hukum talfiq
tidak sampai mentarjihnya. |
|
Penelitian
di atas berbeda dengan penelitian ini dalam hal : judul yakni perspektif maslahah, objek penelitian lebih terfokus pada
tarjih dari pendapat para ulama. |
||||
|
2 |
Rasyida arsyad |
Talfiq dalam pelaksanaan
ibadah dalam perspektif empat maŻhab |
Menjelaskan hukum talfiq dalam praktekibadah menurut pandangan
empat maŻhab |
Fokus pada bab ibadah |
|
Penelitian
di atas berbeda dengan penelitian ini dalam hal : judul yakni perspektif maslahah, objek penelitian lebih terfokus pada
tarjih dari pendapat para ulama |
||||
|
3 |
Ginanjar utomo |
Talfiq dalam perspektif
wahbah alzuhaily |
Talfiq boleh dilakukan
asalkan ada hajat atau dalam kondisi daruroh |
Hanya mengali talfiq dalampandangan wahbah al-zuhaily |
|
Penelitian
di atas berbeda dengan penelitian ini dalam hal : judul yakni perspektif maslahah, objek penelitian lebih terfokus pada
tarjih dari pendapat para ulama |
||||
G.
Metode Penelitian
1.
Jenispenelitian
Penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan (Library Research), yakni penelitian yang
dilakukan dengan menelaah buku-buku yang berkaitan dengan objek kajian yang
sedang dibahas.[11]
Maksudnya adalah menjadikan bahan pustaka sebagai bahan penelitian yang
kemudian dianalisis untuk menghasilkan suatu kesimpulan, terutama uama maŻhab
serta pemikir lain yang terkait dengan permasalahan yang sedang dibahas.
2.
Sumber data
Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian
ini Sumber primer Sumber primer merupakan sumber-sumber yang
memberikan data langsung dari tangan pertama atau sumber-sumber asli berupa kitab-kitab ulama ushul fiqh dan fiqh.
3.
Sifat penelitian
Pnelitian ini bersifat
diskriptif-analitik, yaitu mendiskripsikan pemikiran ulamak fikih tentang kaidah
talfiq yang dijadikan kaidah alternatif dalam merumuskan hukum. Memahami
pandangannya, dan kemudian menganalisis gagasan tersebut dalam relevansinya di
era kekinian secara sistematis dan subyektif.
4.
Tehnik pengumplan data
Pengumpulan data
dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengamati dan memformulasikan data primer
maupun sekunder yang berkaitan dengan rumusan masalah. Kemudian dianalisa
menggunakanteori dan konsep pendekatan yang sesuai denagn pokok masalah.
Dalam pelaksanaannya, data
tersebut dibedakan atas sumber data utama (primer) dan data penunjang
(sekunder). Sumber data primer, penyususn menggunakan kitab-kitab syafiiyah,
hanfiyah, malikiyah dan hambali serta kitab-kiab kontemporer. Adapun data
sekunder bersumber dari karya ulama yang berupa kitab, jurnal, makalah atau
fatwa-fatwa dari ulamak kontemporer yang membahas tentang tema pembahasan.
5.
Analisis data
Metode yang digunakan
dalam menganlisis data yang terkumpul adalah metode analisis kualitatif, metode
ini digunakan sesuai denagn data yang diteliti yakni deskriptif, dengan
menggunakan metode berfikir deduktif yang digunakan untuk melihat pandangan
hukum islam serta relevansi terhadap pendapat-pendapat ulamak fikih.
H.
Sistematika
penulisan (untuk Tematik Kasuistik)
dalam rangka mempermudah pemahaman dan pembahasan terhaddap permasalahan
yang diangkat, maka pembahasannya disusun secara sistematis sesuai tata urutan
dari permasalahan yang ada.
|
BABI |
:berisi tentang pendahuluan yang menjelaskan unsur- unsur yang menjadi syarat
penelitian ilmiyah, yaitu latar belakang maslah, pokok maslah,
tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teori,
metode penelitian, dan sistematika pembahasan |
|
BAB II |
:untuk mempermudah pembahsan pada pokok permasalahan terlebih dahulu
penyususn membahas tinjauan umum tentang talfiq. Meliputi pebgertian talfiq
macam-macamnya dan sejarah munculnya talfiq. Kemudian membahas
maslahah dan metode tarjih. |
|
BAB III |
:akan memaparkan pendapat-pendapat ulama tentang hukum melakukan talfiq
serta alasan-alasan mereka. |
|
BAB IV |
:membahas analisa pemikiran ulama mengenai penggunaaan talfiq
sebagai kaidah penyelesaian hukum menggunakan pendekatan maslahah dan metode
tarjih. |
|
BAB IV |
:berisi kesimpulan dari apa yang dibahas .dalam bab III yang menyesuaikan
dengan rumusan maslah. Dan memberikan saran-saran bagi penulis, pembaca dan
sebagainya. |
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
MaŻhab dan taqlid
1.
MaŻhab
Kata maŻhab berasal dari kata bahasa Arab ذهبَ -
يَذْهَبُ – ذَهَابًا – ذُهُوْبًا – مَذْهَبًا yang maknanya berjalan
(pergi) atau lewat. Sedangkan الْمَذْهَبُ , maknanya ialah
i`tiqad, jalan dan ushul (prinsip-prinsip) yang dijalankannya.[12]
Misalnya seperti pernyataan, “maŻhab kami adalah maŻhab sepuluh orang
yang dijamin masuk syurga dan Imam Ahmad” [13]Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan
tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang
dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui
pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya
sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di
atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[14]
Mażhab menurut ulama fiqih, adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani
oleh seorang ahli fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang
menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah
pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.[15] Sedangkan dikalangan umat Islam sendiri, secara sederhana MaŻhab
dapat diartikan “Sejumlah fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar
di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.”
Dalam Agama Islam, sebenarnya terdapat banyak sekali MaŻhab
diantaranya : Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali, Syi’ah, Ja’fari, Ismailiyah,
Zaidiyah, Khawarij[16]
dan lain sebaginya, namun yang terkenal hanyalah empat MaŻhab besar yang sering disebut “Madzaahibul Arba’ah”
yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
Pada umumnya, bila membicarakan maŻhab, seseorang kemudian
mengacu kepada permasalahan fiqhiyah. Padahal maŻhab itu mencakup juga
yang berkait dengan keyakinan dan aqidah. Oleh karenanya, sering digunakan para
ulama untuk menyatakan keyakinan dan i`tiqad Ahlu Sunnah, seperti pernyataan
Imam Abū Utsman Isma’il bin Abdurrahman Ash Shabūni (wafat 449H)
ketika menjelaskan aqidah Ahlu Sunnah Wal Jama’ah : “Dan termasuk maŻhab
Ahli Hadits, iman adalah perkataan dan perbuatan serta ma’rifah (ilmu),
bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan” . Beliau juga
menyatakan : “Diantara maŻhab Ahlu Sunnah wal Jamaah…”
Dengan demikian, merupakan kekeliruan bila seseorang yang fanatik
terhadap satu maŻhab (misalnya maŻhab Syafi’i), tetapi hanya
mengambil maŻhabnya dalam bidang fiqih dan meninggalkan aqidah yang
diyakini Imam Syafi’i. Atau yang mengklaim diri bermahdzab Hanbali, tetapi
tidak mengikuti masalah i’tiqad Imam Ahmad bin Hanbal. Atau yang lainnya.
Fenomena seperti ini banyak menghinggapi para pengikut maŻhab yang ada,
yakni mereka bersikukuh menyatakan diri bermaŻhab imam tertentu, namun
aqidah dan amalannya jauh dari imam yang “katanya” diikutinya tersebut.
Kenyataan
seperti ini telah lama melintas dalam sejarah berkembangnya maŻhab-maŻhab.
Terlebih lagi dengan masuknya kitab-kitab Persia, India dan Rumawi dengan
ajaran filsafatnya, yang turut berperan melahirkan pemikiran dan maŻhab
baru dan menyesatkan. Kemudian berkembang sebagai maŻhab bid’ah yang
menyimpang.
Fakta tak terbantahkan, pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, umat Islam adalah satu dan hanya mengikuti petunjuk Rasulullah dalam
seluruh permasalahan. Setelah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, umat
Islam memasuki periode berikutnya. Seiring dengan perjalanan waktu, semakin
hari semakin jauh dari masa kenabian dan jauh dari kota Madinah, hingga kemudian
bermunculan maŻhab-maŻhab bid’ah. Kota-kota yang dihuni oleh
banyak para sahabat Nabi, relatif lebih sulit dan sedikit bid’ahnya
dibandingkan dengan kota lainnya. Sebab di kota-kota tempat banyak sahabat Nabi
bermukim itu, menjadi tempat berkembangnya ilmu dan iman. Kota-kota tersebut
meliputi Mekkah, Madinah, Bashrah, Kufah dan Syam. Di antara kota-kota
tersebut, hanya kota Madinahlah yang tidak muncul bid’ah sampai selesai masa
tabi-it tabi’in. Adapun di kota lainnya bermunculan bid’ah. Di kota Kufah
muncul bid’ah Syi’ah dan Murji’ah. Di kota Bashrah muncul Qadariyah, Mu’tazilah
dan Shufiyah. Di kota Syam muncul bid’ah Nawashib[17].
Berbeda dengan lainnya, di kota Madinah kebid’ahan tidak berkembang sampai
zaman murid-murid Imam Malik yang merupakan qurun (generasi) keempat.
2.
Taqlid
Taqlid menurut bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu
قلد يقلد تقليدا,
yang berarti mengulangi, meniru dan mengikuti.[18]
Para ulama ushul memberikan defenisi taqlid dengan “mengikuti
pendapat seseorang mujtahid atau ulama tertentu tanpa mengetahui sumber dan
cara pengambilan pendapat tersebut. Orang yang bertaqlid disebut
mukallid.
Dari defenisi di atas terdapat dua unsur yang perlu diperhatikan dalam
pembicaraan taqlid, yaitu:
a)
Menerima atau mengikuti suatu perkataan seseorang
b)
Perkataan tersebut tidak diketahui dasarnya, apakah ada dalam Al-Qur’an dan
hadits tersebut.[19]
Defenisi taqlid menurut para ahli ushul fiqih:
Taqlid menurut Imam Al-Ghazali dalam Al-Mustasyfa
adalah:
التّقليد قبول بغير حجّة وليس طريقا للعلم لافى
الاْصول ولافى الفروع
“Taqlid adalah menerima suatu perkataan dengan tidak ada hujjah. Dan
tidak ada taqlid itu menjadi jalan kepada pengetahuan (keyakinan), baik
dalam urusan ushul maupun dalam urusan furu’.”
Al-Asnawi dalam kitab Nihayat Al-Ushul mendefinisikan:
التّقليد هو الاْخذ بقول غير دليل
“Mengambil perkataan orang lain tanpa dalil”
Ibnu Subki dalam kitab Jam’ul jawami mendefinisikan:
التقليد هو اخذ القول من غير معرفة دليل
“Taqlid adalah mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil”.[20]
Contoh taqlid: Seseorang yang mengikuti Umar bin Khattab dalam
melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat, tetapi dia tidak mengetahui alasan yang
dijadikan dasar oleh Umar.
Para ulama membagi hukum taqlid menjadi tiga, yaitu:
a)
Taqlid yang Haram
Para ulama sepakat bahwa haram melakukan taqlid yang jenis ini.
Jenis taqlid ini ada tiga macam, yaitu: Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau
orang-orang dahulu kala yang bertentangan dengan al-Qur’an dan hadits.
Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang,
sedang yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu
salah.
Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak
diketahui kemampuan dan keahliannya, seperti menyembah berhala, tetapi dia tidak mengetahui kemampuan,
kekuasaan atau keahlian berhala itu.[21]
b)
Taqlid yang Dibolehkan
Yaitu taqlid kepada mujtahid, dengan syarat bahwa yang bersangkutan
selalu berusaha menyelidiki kebenaran masalah yang diikuti. Dengan kata lain,
bahwa taqlid seperti ini sifatnya hanya sementara.
c)
Taqlid yang Diwajibkan
Taqlid kepada orang yang perkataan, perbuatan, dan
ketetapannya dijadikan hujjah, yakni Rasulullah Saw.[22]
Imam Abū Hanifah berkata:[23]
هذا رأي أبي حنيقة وهو
أحسن ما قدّرنا عليه فمن جاء بأحسن منه فهو أولى بالصواب
“ini adalah pendapat saya (Abū
Hanifah) dan itulah sebaik baik yang aku dapati padanya maka siapa yang datang
pada ku dengan yang lebih baik dialah yang lebih benar.”
Imam Malik berkata:
“Aku adalah manusia yang dapat juga salah dapat juga benar, maka lihatlah
oleh mu pendapat mu. Apa yang sesuai dengan kitab allah dan sunah rasulnya
(Quran dan Sunah) maka ambillah. Dan ayng tidak sesuai dengan keduanya itu
tingggalkan lah.”
Imam syafi’i berkata:
“Hai Abū Ishaq! Jaganlah negkau bertaqlid belaka kepada ku
dalam segala apa yang aku katakan, tetapi lihatlah pada dirimu, karena
sesungguhnya itu adalah urusan agama.”
Iamam Ahmad bin Hambal bekata: “Janganlah engkau mengikuti pendapatku, juga
pendapat Maliki, dan pendapat Auza’i, tetapi caaarilah dari mana mereka
mengambilnya.”
B.
pengertian talfiq dan pembagiannya
Talfiq menurut arti
harfiahnya, berasal dari Bahasa Arab لفق-يلفق-لفقا
Artinya merangkapkan tepi yang satu dengan yang lainnya. Seperti kata تلفيق الثوب artinya mempertemukan dua tepi kain kemudian menjahitnya[24].
Sedangkan
menurut istilah, ada beberapa definisi yang diberikan oieh ulama:
Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaily Talfiq adalah mengamalkan suatu
pendapat yang belurn pernah diucapkan oleh seorang mujtahidpun[25].
Menurut said albani melakukan sesuatu dengan cara yang tidak pernah
dikatakan oleh seorang mujtahid[26]
Menurut al-azi al-athibi Melakuakkan sesuatu dengan cara yang tidak
dikatakan oleh seorang mujtahid bukan menggabūngkan antara dua pendapat
dari para imam[27]
Menurut al-maiman talfiq ialah mengambil pendapat yang lebih dari
satu maŻhab dengan bab-bab yang berbeda atau satu bab atau hanya dalam
beberapa bagian dari satu hukum di dalam hukum-hukum fiqih.[28]
Dari definisi ini memasukkan sesuatu yang bukan talfiq karena ulama
mengnggap praktek penggabūngan antara beberapa madhab dalam bab yang berbeda itu dinamakn
berpindah dari satu madhab ke madhab lain bukan dinamkan talfiq. Karena
ulama mensyaratkan dalam berpindah madhab untuk tidak
melakukan sesuatu yang tidak dikatakan oleh para mujtahid. Dan juga definisi itu mengeluarkan bebrapa macam talfiq yaitu mengambil pendapat yang
dari para imam yang satu madhab.
Menurut al-athibi talfiq ialah bertaqlid dengan menggabūngkan
dua maŻhab atau lebih dalam pelaksanaan satu ibadah atau satu muamalah.[29]
Definisi ini terbatas hanya mengarah pada seorang muqallid, tidak pada
mujtahid padahal mujtahid juga kadang melakukan talfiq dalam dua
pendapat atau lebih dari pendapatnya para imam. Cuma bedanya kalau talfiqnya
mujtahid dilakukan setelah melakukan kajian terlebih dahulu terhadap
dalil-dalil yang diajukan oleh para imam. Sedangkan talfiqnya muqallid
tanpa mengkaji dalil-dalil tersebut.
Dari definisi tersebut bisa dikatakan bahwa talfiq adalah menggabūngkan
antara beberapa pendapat dalam satu masalah fiqih yang mempunyai bagian-bagian
tertentu.
Istilah talfiq muncul setelah abad pertama Islam, pasalnya para
sahabat di masa Nabi tidak pernah mengatakannya. Mengingat sumber fiqih dan
tasyri’ pada masa itu hanya sebatas Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Semua permasalahan
yang terjadi di antara mereka di kembalikan kepada Al-Qur’an jika tidak di
dapati maka di serahkan kepada Rasulullah dan beliau dengan segera akan
menyelesaikan permasalahan tersebut.[30]
Begitu juga, pada masa Sahabat, Tabi’in dan kibar Ulama istilah talfiq
belum ada. Ulama, Hakim dan Mufti pada masa ini menyandarkan semua permasalan
dikembalikan ke nash-nash syar’i, jika tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
mereka mengeluarakan pendapatnya dalam masalah-masalah ijtihadi.[31]
Maka, sampai hari ini tidak kita dapati para kibar ulama membicarakan dan
membahas talfiq, padahal mereka memiliki karangan fikih dan ushul fikih.
Kemudian, ketika fikih Islam berada pada masa munculnya MaŻhab dalam
fikih. Di sinilah kemudian istilah talfiq
muncul dan menyebar, dan ini terjadi pada akhir abad keempat – awal abad kelima
hijriyah. Maka kemudian ulama dari setiap MaŻhab membahas dan
menjelaskan hakekat talfiq. Sebagian mereka menolak secara mutlak,
sebagian menerimanya secara mutlak dan sebagian lain menerimanya dengan syarat.[32]
Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan talfiq, yaitu:
a.
Al-ittiba’
Secara bahasa ittiba’ berasal dari kata dasar ittaba’a-yattabi’u yang
bermana mengikuti atau menurut.[33]
Dari segi istilah, kata al-Ittiba’ bermakna beramal dengan pendapat seseorang
yang perkataannya adalah hujjah meskipun tidak mengetahui landasan dalil
perkataannya secara terperinci, atau beramal dengan pendapat seseorang yang
mana perkataannya bukanlah hujjah setelah mengetahui landasan dalil perkataan
tersebut.[34]
Sisi persamaannya dengan talfiq terletak pada pencampuran pendapat
dalam pelaksanaan amalan ibadah. Ini karena, ketika seseorang mengetahui dalil
yang lebih rajih, tentu ia akan mengamalkannya tanpa melihat kepada MaŻhab
tertentu. Sebagai contoh, seseorang melakukan amalan wudhu sesuai dengan MaŻhab
Syafi’i, namun ketika mengusap kepala ia mengetahui dalil yang lebih rajih
adalah mengusap seluruh bagian kepala dan ini bukanlah pendapat MaŻhab
Syafi’i namun ini adalah pendapat MaŻhab Hanbali. Di sinilah ada
persamaan al-Ittiba’ dengan talfiq di mana ia berwudhu dengan MaŻhab
Syafi’i, namun ketika mengusap kepala beramal dengan MaŻhab Hanbali,
tentunya setelah mengetahui dalilnya.
b.
Al-tarjih
Secara bahasa berasal dari kata dasar rajaha-yarjahu yang bernakana condong
dan melihat yang paling benar.[35]
Secara istilah tidak jauh dari makna secara bahasa, yaitu mengedepankan satu
dalil dari dua dalil yang bertentangan karena adanya kebenaran padanya, yang
menjadikan beramal dengannya lebih utama daripada beramal dengan yang lain.[36]
Sisi persamaannya adalah penggabūngan dua pendapat atau lebih dalam
suatu amalan ibadah. Karena jika beramal dengan satu MaŻhab dalam suatu
amalan ibadah, kemudian terdapat satu permasalah di mana terdapat dua dalil
yang bertentangan, maka akan di ambil pendapat yang paling benar dari dua dalil
tersebut meski bukan dari MaŻhab tersebut. Karena terkadang perbedaan
pendapat antar MaŻhab itu terjadi karena beda landasan dalil yang di
gunakan. Maka at-Tarjih adalah mengambil dalil yang paling mendekati kebenaran
dari dua dalil yang bertentangan. Contohnya, MaŻhab Syafi’i dalam amalan
wudhu bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram tanpa pembatas adalah
membatalkan wudhu sebagaimana dalil yang tertera. Seseorang yang bermaŻhab
Syafi’i ada kelebihan pada dalil yang digunakan MaŻhab Hanafi yang
berpendapat bahwa wudhu tersebut tidaklah batal, lalu ia menggabūngkan
dua pendapat. Dan di sinilah persamaan at-Tarjih dengan talfiq.
c.
Al-tarjih murakkab
Istilah ini tersusun dari dua kata, al-Ijtihad dan al-Murakkab. Al-Ijtihad
berasal dari kata dasar ijtahada-yajtahidu yang bermakna bersunggu-sungguh
untuk mendapatkan sesuatu.[37]
Sedangkan al-Murakkab berasal dari kata rakiba-yarkabū-tarkiban yang
bermakna meletakkan satu bagian ke bagian yang lain.[38]
Jika digabūngkan al-Ijtihad al-Murakkab memiliki makna ijtihad dua
orang mujtahid atau lebih pada satu masa dalam suatu masalah yang yang
menghasilkan dua pendapat yang berbeda, kemudian datang setelah mereka seorang
mujtahid atau lebih pada satu masa yang berijtihad dalam permasalan yang sama
yang menyebabkan seseorang mengambil sebagian pendapat dari kedua-dua pendapat
yang tadi, sehingga menghasilkan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang
sebelumnya.[39]
Sisi persamaan antara talfiq dengan al-Ijtihad al-Murakkab adalah
mengambil pendapat-pendapat yang berbeda dalam satu amalan ibadah sehingga
mewujudkan satu susunan hukum yang tidak dikatakan oleh MaŻhab yang
dipegang. Orang yang mengambil ijtihad jenis ini akan mengambil sebagian
pendapat MaŻhabnya dan sebaagin pendapat MaŻhab yang lain. Di
sinilah kesamaanya, karena dia telah memasukkan pendapat yang bukan dari MaŻhabnya
ke dalam MaŻhabnya.
d.
Tatabbu’ al-rukhshah
Istilah ini tersusun dari dua kata, Tatabbu’ yang secara bahasa berasal
dari kata dasar tatabba’a-yatatabba’u-tatabbu’an yang bermakan mengikutinya,[40]
dan al-Rukhas berasal dari kata dasar rakhasha-yarkhashu-rukhshatan yang
bermakna memudahkan dalam suatu urusan.[41]
Jika keduanya di gabūngkan akan memiliki makna tertentu yaitu melihat
pada hukum-hukum yang terdapat pada berbagai MaŻhab yang berbeda guna
memilih dan mengambil apa yang paling mudah dan ringan tanpa melihat kelemahan
atau kekuatan dalil yang digunakan.[42]
Sisi persamaannya dengan talfiq ialah memasukkan berbagai pendapat
ke dalam MaŻhab yang dipegang dengan mengambil pendapat yang paling
ringan dan mudah, seseorang yang berbuat demikian tentu akan menggabūngkan
berbagai macam pendapat MaŻhab yang berbeda. Contohnya, seseorang
memilih pendapat yang mudah dan ringan dalam masalah perkawinan. Maka, akan
memilih pendapat MaŻhab Hanafi yang membolehkan menikah tanpa ada wali,
dan akan memilih pendapat Ibnu Hazm yang membolehkan melihat seluruh tubuh
wanita yang akan di nikahnya.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam praktek talfiq sehingga
melampaui batas, maka perlu ditegaskan bahwa dalam bidang apa talfiq
bisa diaplikasikan. Pada dasarnya, ruang lingkup talfiq
sama dengan taklid.[43]
Yaitu masalah furu'yang bersifat zanni. Dalam hal ini, intelpretasi rasional
dan metode istidlal sangat berpengaruh dalanl petletapatt suatu produk hukurn.
Apabila diperinci maka furu zanni tersebut meliputi:
a.
Masalah fiqiyah zanniyah
Yaitu masalah-rnasalah yang menunjukkan makna tersebut. Sehingga dalarn
tnetnaliatni rnakna tersirat tersebut para fuqaha'
menetapkan kaidah yang berbeda, yang konsekwensinya menghasilkan
produk yang berbeda Pula' Contoh:
عن جابر رضي الله عنه قال قال رسول الله اذا خطب
احدكم المرأة فان استطاع ان بنظر منها الى ما يدعو الى نكاحها فليفعل رواه ابو داود
Dari Jabir ia berkata; "Apabila seorang diantara kamu meminang
pererupuon, apabila ia mampu (berkesempatan) maka hendaklah ia melihat wanita
itu .sehingga ia terdorong untuk menikahinya.[44]
Hadis ini menunjukkan arti mutlak karena dalam hadis tersebut
tidakditentukan batasan melihat wanita maktubah. Menghadapi hadis seperti iniulama menempuh metode yang berbeda untuk
memaharninya' Ada yangmernakai makna zahir dan ada pula yang mengqiaskan dengan aurat wanita diwaktu shalat. Menurut jumhur ulama', batas
kebolehan melihat wanita maktubah adalah wajah dan kedua telapak tangan. Menurut Imarn Auza'I yang
boleh di lihat adalah bagian tubuh yang berdaging, sedangkan menurut Daud
az-Zahiri tidak memberi batasan tentang kebolehan melihat tubuh wanita
maktubah, yakni meliputi seluruh tubuh. Contoh lain adalah:
Masalah Iddah wanita 1'ang dicerai suarninya
Perbedaan ini disebabkan berbedanya pemahatnan fitman Allah dalam
al-Qur'an Surat al-Baqarali (ll) ayat: 228
والمطلقات يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء
Artinya: wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri tiga kali quru’
Lafaz قروء mengandung makna suci dan haid. Imam Malik dan Imam Syafii
niemahami lafaz قروء dengan suci, hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan
oleh Ibnu Utnar, 'Aisyah dan zaid bin Sabit sedangkan Imam Abū Hanifah
dan itnam Ahmad lafaz قروء dengan makna haid. Ini didasarkan pada
hadis yang diriwayatkan dari Umar, Ibnu mas'ud Abū Musa dan Abū
Darda'.[45]
Imam Malik dan Imam Syaf i mendasarkan pendapatnya pada hadis yang
diriwayatkan oleh 'Aisyah, bahwa makna lafaz adalah suci. sedangkan Imam Hanafi
dan Imam Alunad menyandarkan pendapatnya pada hadis Nabi SAW.:
"Tinggalkanlah salat pada waktu kamu haid.[46]
Begitu juga perbedaan penafsiran mengenai makna باء
dalarn ayat وامسخوا برؤسكمApakah Ba' tersebut
bermakna zaidah (tarnbahan) atau tab'id (sebagian) hingga rnenirnbulkan
hukum yang berbeda yaitu membasuhseluruhkepala (Malikiyyah darr Hanafiyyah)
atau sebagian kepala (Hanafiyah dan Syaf iyyah).[47]
Pernyataan diatas masih membutuhkan penafsiran yang serius sehingga
ditemukan hokum yang argumentasinya rajah tanpa terikat secara fanatic dan
ekstrim terhadap maŻhab tertentu.
b.
Masalah
fiqhiyyah aqliyyah
Problem yang berkembang dan nas yang terbatas mendorong para
Ulama untuk
menggunakan dimensi rasio dalam meemecahkan masalah tersebut. Tradisi suatu
ternpat sangat mempengaruhi penggunaan rasio
ini. Contoh
tentang penafsiran makna ketabat.[48]
Menurut Abū Hanifah kerabat meliputi keluarga jalur keatas
dan ke bawah sehingga anak paman dan anak bibi tidak terrnasuk kerabat Menurut
Imam Syafii kerabat adalah seluruh keluarga rvalaupun jauh sedangkan menurut
Ahmad kerabat itu saudara yang berhubungan darah demikian juga
mengenaiperbedaan penafsiran tentang tentangga.[49]
Dari penddapat-pendapat tersebut dapat dipilih mana yang lebih cocok dan sesuai
dengan tradisi suatu tempat. Semuanya boleh dipakai selama lebih bermanfaat
karena pendapat-pendapat tersebutt hanya didasarkan pada akal bukan Pada nas.
c.
Masalah
ushuiyyah
Para ulama sepakat mengenai kehujjahan al-Qur'an Sunnah, Ijma' dan
Qias. Tetapi mengenai Metode Istidlal yang lain seperti Istishab, Maslahah
Mursalah, Istishan, Qoul Sahabat, Sadd az-Zara'i dan lain-lain masih terjadi
perselisihan. Seperti nampak pada penolakan Syafii terhadap Istihsan yang
dipakai oleh Hanafi. Sementara Syafii memakai Istishab yang menurut penelitian
Prof. Schacht Metode istishan itu serupa dengan Istishab.[50]
Fenomena tersebut menarik untuk dicelnati apa lagi dikombinasikan atau
dikomparasikan. Apa yang dilakukan oleh Abdul Wahab Khalaf dalan studi
komparasi tentang Istishabsi ttterupakancontoh konkrit di dalarn hal ini.
lr{embahas rnetode Istidlal yang pernah ditempuh dan ditetapkari oleh ulatna'
terdahulu dengan tnembuang sisi-sisi negatif dan mengkombinasikan sisi positif
atau terbentuk sebuah metode Istidlal yang kuat dan handal.
Talfiq terbagi menjadi bebrapa macam dipandang dari
segi orang yang belakukan talfiq atau masalah fikih yang yang dilakukan talfiq.
Dari segi orang yang melakukan talfiq dibagi dua yaitu :
a.
talfiq mujtahid, yaitu talfiq yang dilkaukan
oleh seorang mujtahid dengan mengkaji dalil-dalil imam yang diikuti.
b.
talfiq muqallid , yaitu talfiq yang dilkaukan
oleh orang yang muqallid tanpa mengetahui atau mengkaji dalil-dalil hukum yang
dikeluarkan oleh imam[51].
Namun kebanyakan ulamak menyebut talfiq hanya dilakukan oleh orang
muqallid tidak dilakukan mujtahid dengan beberapa alasan yaitu:
pertama istilah talfiq muncul di masa ulama
muta’akhirin yakni, Masa yang tidak ada lagi mujtahid muthlak[52]
karena saat itu pintu ijtihad sudah ditutup.[53]
Kedua, Para mujtahid adalah orang yang mempunyai
dalil dan bisa menggali hukum sendiri bukan orang yang ikut pendapat orang
lain.[54]
Dipandang dari segi masalah fikih yang di gabūngkan talfiq
dibagi menjadi tiga macam yaitu:
Pertama, melakukan penggabūngan dari berbagai maŻhab
fiqh dalam satu masalah fiqh. Seperti dalam pelaksanaan haji
seorang mengikuti pendapat malikiyah dalam hal diam dimuzdalifah seukuran turun
dari kendaraannya[55]
kemudian mengikuti adhahiryah dalam hal boleh memotong kuku saat ihram[56]
dan mengikuti syafiiyah dalam hal boleh melakukan thawaf dengan sambil
berkendara[57].
Dan mengikuti
hanafiyah dalam hal boleh melontar jamroh dihari idul adha sebelum tergelincir
matahari[58].
Kedua, melakuakan
penggabūngan antara dua maŻhab fiqh dalam satu masalah fiqh.
Seperti orang melakukan wudhu dengan mengikuti syafiiyah dalam hal tidak harus
menggosok anggota wudhu[59].
kemudian ia mnyentuh perempuan tanpa syahwat dengan mengikuti pendapat
malikiyah[60].
Dalam hal ini orang tersebut melakukan talfiq dari dua maŻhab
saja dalam maslah wudhu dimana wudhunya batal menurut malikiyah karena tidak
menggosok anggota wudhu dan batal menurut syafi’iyah karena menyentuh perempuan
buakan muhrim[61].
Ketiga, menggabūngkan
dua pendapat ahli fiqh yang masih satu maŻhab. seperti seseorang
mewakafkan hartanya berupa dirham dengan mengikuti pendapatnya imam zufar yang
membolehkan wakaf dengan dirham namun melarang wakaf pada dirinya sendiri[62].
Lalu ia wakafkan dirham tersebut pada dirinya sendiri dengan mengikuti
pendapatnya abū yusuf yang membolehkan wakaf pada dirinya sendiri namun
melarang wakaf memakai dirham. sedangkan imam zufar dan abū yusuf masih
dalam satu madhab yaitu sam-sama maŻhab Hanafi maka wakaf tersebut batal
menurut imam zufar karena diwakafkan pada dirinya dan menurut abū yusuf
wakaf itu batal karena wakaf memakai dirham.
C.
Konsep
maslahah dan penerapannya
1.
Pengertian maslahah
Maslahah dalam bahasa arab adalah bentuk masdar dari lafadz صلح يصلح صلحا yang bermakna baik atau
positif.[63]
Maslahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat.[64]
Sedangkan secara terminology, maslahah dapat diartikan mengambil manfaaat dan
menolak mudharat dalam rangka memelihara tujuan syariat.[65]
Tujuan syarak yang harus dipelihara
adalah memelihara agama, jiwa, akal,harta. Apabila seseorang melakukan
aktifitas yang pada intinya untukmemelihara kelimaaspek syara’ maka dinamakan
maslahah. Selain itu untuk menolak segala bentuk kemudharatan yang berkaitan
dengan kelima tujuan syara’ tersebut , juga dinamkan maslahah.
Imam ghazali memandang bahwa suatau kemaslahatan harus sejalan dengan
tujuan syara’ sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia, karena kemaslahatan
manusia tidak selamnaya didasarkan kepada kehanddak syara’ tetapi sering
didasarkan pada hawanafsu. Oleh sebab itu yang dijadikan patokan dalam
menentukan kemaslahatan itu adlah kehandak dan yujuan syara’ bukan kehendak dan
tujuan manusia.[66]
Adapun definisi maslhah menurut beberapa ulama antara lain:
Menurut imam ghazali
المصلحة فهي عبارة في الاصل عن
جلب منفعة او دفع مضرة ولسنا نعني به ذلك فان جلب المنفعة ودفع المضرة مقاصد الخلق
وصلاح الخلق في تحصيل مقاصدهم لكنا نعني باالمصلحة المحافظة على المقاصد الشرع الخمس فكل ما يتضمن حفظ هذه الاصول فهو مصلحة وكل ما يفوت هذه الاصول فهو
مفسدة ودفعه مصلحة [67]
“Maslahah
dalampengertian asalnya adalah menarik manfaat ataumenolak mudharat, namun
tidak menurut kami, karena sebab mencapai kemanfaatan dan menafikan kemudaratan
adalah merupakan tujuan atau maksud dari mahluk, adapun kebaikan mahluk
terletak pada tercapainya tujuan mereka. Akan tetapi yang dimaksud oleh kami
maslahah adalah menjaga atau memeliahara tujuan syara’ yang lima. Maka setiap
sesuatu yang mencakup pemeliharaan atas lima dasar tersebut adalah maslahah dan
setiap menafikannya adalah mafsadah, sedang jika menolaknya disebut maslahah.”
Menurut khawarizmi maslahah adalah
المصلحة هي المحافظة على مقصود الشرع بدفع
المفاسد عن الخلق[68]
Maslahah adalah memeliahara tujuan hokum islam dengan menolak bencana
atau kerusakan hal-hal yang merugikaan dari makhluk (manusia).
Menurut Ramadhan al-buthi maslahah adalah
المصلحة هي المنفعة التي قصدها الشارع الحكيم
لعباده من حفظ دينهم ونفوسهم وعقولهم ونسلهم واموالهم طبق ترتيب معين فيما بينها[69]
“Maslahah adalah sesuatu yang manfaat yang dimaksudkan oleh syari’ uantuk
kebaikan hamba-hambanya berupa pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal,
ketrunan, dan harta mereka sesuai urutan yang jelas yang tercakup didalamnya.”
Menurut najmddin atthufi maslhaha adalah:
اما المصلحة بحسب العرف فهي السبب المؤدي الى
الصلاح والنفع كالتجارة الى الربحوبحسب الشرع هي السبب الى مقصود الشارع عبادة او
عادة ثم تنقسم الى ما يقصدها الشارع لحقه كالعبادات والى ما يقصده لنفع المخلوقين
وانتظام احوالهم كالعادة[70]
Maslahah dalam pandangan urf adlah sebab yang mendatangkan kemaslahatan
berupa kebaikan dan manfaat seperti perdagangan yang menghasilkan keuntungan.
Adapun menurut syara’ maslahah adlah sebab yang dapat mengantarkan terhadap
tujuan daripada maksud syari’ baik dalam hokum ibadah atau ‘adah atau muamalah.
Kemudian maslhah diabagi antara laian maslahah yang dikehenddaki syari’ sebagai
hak progratif syari’ seperti ibadah dan maslahah yang dimakasudkan untuk
kemaslahatan mahluk atau manusia dan keteraturan urusan mereka seperti adat
atau hokum adat.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa maslahah
adalah kemanfaatan yang diberikan syari’ untuk umat sebagai upaya penjagaan
terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta sehingga terhindar dari
kerugian dunia maupun akhirat.
2.
Macam-macam maslahah
Menurut abū ishak al-syathibi maslahah dibagi menjadi beberapa
bagian:
a.
Dari segi kualitas atau kepentingan maslhah ada tiga macamyaitu:
Petama, maslahah daruriyah yakni kemaslahatan yang
berhubungan dengan kebutuhan pokok umat didunia dan akhirat berupa memelihara
agama, jiwa, akal, keturunan dan memelihara harta. Kelima ini merupakan
maslahah yang sangat esensial bagi kehidupan manusia demiketentraman hidup di
dunia dan di akhirat.
Kedua, maslahah hajiyah. Maslahah yang dibutuhkan
untuk menyempurnakan kemaslahatan pokok yang lima berupa keringanan untuk
mempertahankan dan memelihara kebutuhan pokok.
Kebutuhan ini masuk pada kebutuhan primer dalam artian kalau ini
dihilangkan akan dapat menimbulkan kesulitan bagi manusia namun tidak sampai
menimbulkan kepunahan manusia.
Ketiga, maslahah tahsiniyah, kemaslahatan yang
sifatnya tersier atau menjadi pelengkap, berupa keleluasaan dan kepatutan yang
dapat melengkapi kemaslahatan hajiyah. Jika maslahah ini tidak dipenuhi maka
kehidupan manusia menjadi kurang indah dan kurang nikmat namun tidak sampai
menimbulkan ke-mudharatan bagi manusia.
b.
Dari segi keberadaan, maslahah dibagi menjadi tiga macam
Pertama, maslahah mu’tabarah, kemaslahatan yang
didukung oleh syara’ baik secara langsung maupun tidak langsung. Maksudnya
adanya dalil husus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut
Kedua, maslahah mulgha yaitu kemaslahatan yang
ditolak oleh syara’ kerena bertentangan dengan ketentuan syariat.
Ketiga, maslahah mursalah yaitu kemaslahatan yang
keberadaanya tidak didukung syara’ dan tidak ditolak oleh syara’ melalui dalil
yang rinci tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash.
Maslahah mursalah tersebut terbagi menjadi dua:
1)
Maslahah gharibah, maslahah yang asing
atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan syara’ baik secara rinci
maupun umum. Al-syathibi mengatakan kemslahatan seperti ini tidak ditemukan
dalam praktek sekalipun ada dalam teori..
2)
Maslahah mursalah, adalah kemaslahatan
yang tidak didukung dalil syara’ atau nash rinci tetapi didukung oleh
sekumpulan makna nash.[71]
c. Dari segi cakupan maslahah ada tiga:
Pertama, maslahah yang berkaitan dengan semua orang seperti hukuman pidana tertentu
bagi pembunuh sesama manusia. Hal ini berlaku untuk semua orng yang melakukan
pembunuhan, karena akibat perbuatan ini dapat menimbulkan kemudaratan semua
orang.
Kedua, maslhah yang berkaitan dengan sebgaian orang tetapi tiak semua orang,
seperti orang yang mengerjakan bahan baku pesanan orang lain untuk dijadikan
sebagai barang jadi atau setengah jadi, wajib mengganti bahan baku yang
dirusakkannya. Hal ini dapat dilkukan jika kenyataan menunjukkan pada umumnya
penerimaan pesanan tiak pernah hati-hati dalam pekerjaaanya.
Ketiga, maslahah yang berkaitan dengan orang-orang tertentu seperti adanya
kemaslahatan bagi seorang istri agar hakim menetapkan keputusan fasakh karena
suaminya dinyatakan hilang.[72]
Jiak ketiganya
bertentangan maka menurut jumhur yang didahulukan adalah yang bersifat umum
dari pada yang dibawahnya.
d. Maslahah dari segi fleksibilitasnya terbagi
jadi dua
Petama, maslahah yang
mengalami perubahan sejalan dengan perubahan zaman dan lingkungan serta
orang-orang yang menjalaninya, seperti dalam bidang muamalah.
Kedua, maslahah yang
tidak pernah mengalami perubahan dan bersifat tetap samaai ahir zaman meski
waktu,lingkungan, dan orang-orang yang menjalaninya telah berubah. Seperti
dalam masalah ibadah. [73]
3.
Sayrat maslahah dapat dijadikan hujjah
Dalam menjadikan maslahah sebagai hujjah ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi yaitu:
Menurut al-ghazali syaratnya adalah:
a.
Maslahah tersebut tidak bertentangan dengan syara’
b.
Maslahah tersebut sejalan dengan tindakan syara’
c.
Maslahah tersebut terbilang maslahah daruri baik yang menyangkut masalah
pribadi maupun orang banyak dan universal (berlaku umum)[74]
Menurut yusuf hamid
syaratnya adalah:
a.
Sandaran maslahah tersebut berupa petunjuk syara’ bukan semata berdaasarkan
akal manusia, karena akal manusia tidak sempurna bersifat relatif dan subjektif
selalu dibatasi oleh wwaktu dan tempat dan dipengaruhi nafsu dan lingkungan.
b.
Pengertian maslahah tersebut tidakterbatas untukkepentingan dunia saja
tetapi juga untuk akhirat.
c.
Maslahah dalam hukum tidak hanya terbatas pada rasa enak tidaknya dalam
fisik saja tetapi juga mencakup enak tau tidak maslahah tersebut pada
rohaniyah.[75]
Menurut imam malik syarat
maslahah murssalah ialah
a.
Adanya kesesuaian antara maslahah yang dipandang sebagai sumber dalil yang
berdiri sendiri dengan tujuan syariah.
b.
Maslahah tersebut harus masuk akal sehingga diterima oleh kaum rasionalis.
c.
Penggunaan dalil maslahah dilakukan dalam rangka menghilangkan kesulitan
yang mesti terjadi. Sehingga seandainya maslahah yang dapat diterima akal tidak
di ambil maka akan mengalami kesulitan.[76]
4.
Landasan maslahah mursalah
Sumber asal dari metode maslahah mursalah adalah diambil dari al
Qur’an maupun al-Sunnah yang banyak jumlahnya, seperti pada ayat-ayat
berikut:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ
مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ
لِلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari
Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan
petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus: 57)
Sedangkan nash dari al-Sunnah yang dipakai landasan dalam
mengistimbatkan hukum dengan metode maslahah mursalah adalah Hadits Nabi
Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Ibn Majjah yang berbunyi:
حدثنا محمد بن يحي , حدثنا عبدالرزاق . انبٲ الجعفى نا معمر عن جابر عن عكرمة عن ابن عباس قال : قال رسول ﷲ صلى ﷲ
عليه و سلم : لاضرر ولاضرا ر[77]
Arinya: Muhammad Ibn Yahya bercerita kepada kami, bahwa Abdur Razzaq
bercerita kepada kita, dari Jabir al-Jufiyyi dari Ikrimah, dari Ibn Abbas:
Rasulullah SAW bersabda, “ tidak boleh membuat mazdarat (bahaya) pada dirinya
dan tidak boleh pula membuat mazdarat pada orang lain”. (HR. Ibn Majjah)
Atas dasar al-Qur’an dan al-Sunnah di atas, maka menurut Syaih
Izzuddin bin Abdul Salam, bahwa maslahah fiqhiyyah hanya dikembalikan
kepada dua kaidah induk, yaitu:
a.
درء المفاسد Artinya: Menolak segala yang
rusak
b.
جلب المصالح Arinya: Menarik segala yang
bermasalah [78]
Sementara itu Prof. Dr. Hasbi Asy-Siddieqy mengatakan bahwa kaidah kully di
atas, pada perkembangan berikutnya dikembangkan menjadi beberapa kaidah pula,
diantaranya adalah:
a. ان الضرر يزال
b. ان الضرر لا يزال بالضرر
c. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
d. الضرر
الخاص يحتمل لدفع الضرر العام
e. انه
يرتكب اخف الضررين
f. ان
الضرورات تبيح المحظورات
g. ان الحاجة تنزل منزل ة
الضرورة
h. ان المشقة تجلب التيسير
i. ان الحرج مرفوع
5.
Maslahah
mursalah sebagai konsep
Sedangkan yang dimaksud dengan makna maslahah secara haqîqî adalah
maslahah yang secara lafaz memiliki makna almanfa‘ah. Makna seperti ini berbeda
dengan makna majâzî. Makna seperti ini dapat dilihat dalam mu‘jam al-Wasît,
bahwa almaslahah as-salah wa an-naf‘. Kalau saluha, kata al-‘Âlim pasti hilang
kerusakan karena itu, kata saluha asy-syai’ itu artinya ia bermanfaat atau
sesuai (munâsib). Berdasarkan makna ini, al-‘Âlim memberikan contoh, misalnya,
pena itu memiliki kemaslahatan untuk penulisan. Oleh karena itu, almaslahah
dalam pengertian majâzî adalah kepastian manusia mengambil manfaat dari apa
yang dilakukan. Sedangkan almaslahah dalam pengertian haqîqî adalah di dalam
perbuatan itu sendiri mengandung manfaat.[79]
Di sini al-‘Âlim tidak menjelaskan cara memperoleh manfaat itu seperti apa dan
bagaimana. Taufîq Yûsuf al-Wâ‘î, dalam
salah satu bukunya menyebutkan bahwa setiap sesuatu yang di dalamnya ada
manfaat, baik diperoleh dengan cara mencari faedah-faedah atau
kenikmatan-kenikmatan maupun dengan cara menghindari atau menarik diri dari
kerusakan, semua itu dapat dikategorikan sebagai maslahah. Berdasarkan
penelusuran ini, maka dapat disimpulkan bahwa secara bahasa, makna
maslahahadalah setiap kebaikan (al-khair) dan manfaat (al-manfa‘ah).[80]
Husain Hamîd Hassan, dalam bukunya Nazariyyah al-Maslahah, berpendapat bahwa
maslahah, dilihat dari sisi lafaz maupun makna itu identik dengan kata manfaat
atau suatu pekerjaan yang di dalamnya mengandung atau mendatangkan manfaat.[81]
Ahmad ar-Raisûnî dalam bukunya Nazariyah al-Maqâsid ‘inda al-Imâm asySyâtibî
mencoba memperjelas manfaat ini dari ungkapan kemanfaatan. Menurutnya, makna
maslahah itu adalah mendatangkan manfaat atau menghindari kemudaratan.
Sedangkan yang dimaksud dengan manfaat di sini adalah ungkapan kenikmatan atau
apa saja jalan menuju kepada kenikmatan. Adapun yang dimaksudkan dengan
kemudaratan adalah ungkapan rasa sakit atau apa saja jalan menuju kepada
kesakitan.[82]
Ibn `Abd as-Salâm, kata Ahmad arRaisûnî, membagi maslahah ada empat,
yaitu
kenikmatan, sebab-sebab kenikmatan, kebahagiaan dan sebab-sebab yang membuat
kebahagiaan.[83]
Menurut ar-Râzî, dalam bukunya Muhtâr as-Sihhah, menjelaskan bahwa makna
al-salâh adalah lawan dari al-fasâd. Berangkat dari makna ini, ar-Râzi
berkesimpulan bahwa mencari maslahah adalah suatu tindakan yang kebalikan dari
mendapatkan kerusakan atau keburukan.[84]
Begitu juga al-Jauharî, dalam bakunya Taj al-Lugah, ia mengartikan kata
as-salâh sebagai lawan dari kata al-fasâd.[85]
Sedangkan al-Fayûmî, dalam bukunya al-Misbâh alMunîr, memberikan arti al-salâh
adalah alkhair (kebaikan) dan as-sawâb (kebenaran). Berdasarkan makna ini, kata
al-Fayûmî, kalau ada ungkapan fî al-amri maslahah, maka ungkapan ini artinya
sesuatu itu memiliki al-khair (kebaikan).[86]
Melalui penelusuran makna yang diungkapkan oleh beberapa tokoh ini, dapat
disimpulkan bahwa makna al-salâh itu identik dengan manfaat, kebaikan dan
kebenaran. Kalau dikaitkan dengan tujuan hukum Islam, maka manfaat, kebaikan
dan kebenaran di sini adalah untuk manusia, baik secara langsung maupun tidak
langsung, baik di dunia maupun di akherat.[87]
Al-Bûtî, dalam bukunya, Dawâbit alMaslahah fîasy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah,
mengartikan maslahah sama dengan manfaat yang dapat membuat kesenangan, atau
suatu tindakan yang bisa mencegah dengan akibat (hasil) dapat memberikan
manfaat
kesenangan.
Kesenangan ini, kata al-Bûtî, dapat dirasakan langsung. Sebab, kesenangan itu
merupakan fitrah yang selalu dicari setiap manusia, karena itu, manusia akan
selalu berupaya untuk mencari kesenangan ini.[88]
‘Izzu ad-Dîn b ‘Abd as-Salâm (w. 660), ketika menjelaskan makna al-masâlih
(jama`, plural dari kata maslahah) mengkaitkan dengan lawan kata (opposite)
dari al-masâlih, yaitu al-mafâsid(jama`, plural dari kata mafsadah). Menurutnya,
yang dimaksud dengan al-masâlih itu adalah al-khair (baik), al-naf` (manfaat),
al-hasanât (bagus), sedangkan yang dimaksudkan dengan mafâsid itu semuanya
adalah syurûr (buruk), madarah (bahaya), dan sayyiât (jelek). Dalam al-Quran,
kata ‘Izzu ad-Dîn lebih lanjut, sering penggunaan kata al-hasanât dimaksudkan
dengan al-masâlih, sedangkan penggunaan kata sayyiât dimaksudkan dengan kata
al-mafâsid.[89]
D.
Konsep tarjih
1.
Definisi
Secara etimologi perkataan tarjih adalah masdar dari kata Arabرجح يرجح ترجيحا yang berarti ”menguatkan”. Sedangkan secara terminologi, ada beberapa
definisi yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqh.
Menururut ulama Hanafiyah: “Memunculkan adanya tambahan bobot pada salah
satu dari dua dalil yang sama (sederajat), dengan tambahan yang tidak berdiri
sendiri.”
Menurut golongan ini, dalil yang bertentangan harus sederajat dalam
kualitasnya, seperti pertentangan ayat dengan ayat. Dalil tambahan yang menjadi
pendukungnya harus berkaitan dengan salah satu dalil yang didukungnya.
Dalam kitab al-Ta`rifat karya `Ali bin Muhammad al-Jurjani yaitu:
“Tarjih adalah menetapkan atau menguatkan salah satu dalil dengan lainnya.”[90]
Menurut Jumhur Ulama “Menguatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang
lainnya untuk diamalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.”
Konsep tarjih muncul ketika terjadinya pertentangan secara lahir antara
satu dalil dengan dalil lainnya yang sederajat dan tidak bisa diselesaikan
dengan jalan (metode) al-jama` wa al-tawfiq. Dalil yang dikuatkan disebut
dengan rajih, sedangkan dalil yang dilemahkan disebut marjuh ( ( ﻣﺮﺟﻮﺡ .
Dengan pengertian tersebut, jumhur mengkhususkan tarjih pada permasalahan
yang zhanni. Menurut mereka tarjih tidak termasuk persoalan yang qath’i. Juga
tidak termasuk antara yang qath’i dengan yang zhanni.
Para ulama telah sepakat bahwa dalil yang rajih (dikuatkan) harus
diamalkan, sebaliknya dalil yang marjuh (dilemahkan) tidak perlu diamalkan. Di
antara alasannya, para shahabat dalam banyak kasus telah melakukan pen-
tarjih-an dan tarjih tersebut diamalkan, seperti para shahabat lebih menguatkan
hadits yang dikeluarkan oleh Siti ‘Aisyah tentang kewajiban mandi apabila telah
bertemu antara alat vital lelaki dan alat vital perempuan (H.R. Muslim dan
Turmudzi), daripada hadits yang diterima dari Abū Hurairah, “Air itu berasal
dari air”. (H.R. Ahmad Ibnu Hambal dan Ibnu Hibban).
2.
Syarat-syarat Tarjih
Adapun mengenai syarat-syarat tarjih itu dapat disebutkan, sebagai berikut:
Pertama, Dua dalil tersebut harus ta`arudh
(kontradiksi) dan tidak ada kemungkinan untuk mengamalkan keduanya dengan cara
apapun. Oleh karena itu tidak mungkin terjadi tarjih dalam dua dalil yang
qath`i (pasti) karena kedua dalil ini tidak mungkin bertentangan (kontradiksi).
Kedua, Kedua dalil yang bertentangan itu sama
pantas untuk petunjuk kepada yang dimaksud.
Ketiga, Kedua dalil yang dimaksud ada petunjuk yang
mewajibkan beramal salah satu keduanya dan meninggalkan yang lainnya.[91]
Berdasarkan persyaratan tarjih di atas, dapat dipahami bahwa, tidak terjadi
tarjih terhadap al-Qur`an (qath`i al-thubut) dengan hadits Ahad (zhanni
al-thubut) dikarenakan kedua dalil ini tidak sederajat (setingkat). Lain halnya
jika terjadi perbedaan dari segi dalalahnya.
Seperti kedua dalil-dalil itu sama-sama qath`i al-thubut (al-Qur`an dan
Hadith mutawatir), akan tetapi kandungan isinya (dalalah) yang satu qath`i
al-dalalah dan yang lain zhanni al-dalalah .
Demikian pula (tidak terjadi tarjih), jika yang satu dalil dari hadits
Mutawatir dan yang lain hadits Ahad, karena dalam hal semacam ini hadits
Mutawatir yang harus didahulukan dalam pengamalannya.
3.
Cara pentarjihan di kalangan ulama ushul fiqh
Menurut ulama ushul, cukup banyak metode yang bisa digunakan untuk
mentarjih dua dalil yang bertentangan apabila tidak mungkin dilakukan melalui
cara at-jam’u baina at-taufiq (penggabūngan) dan naskh (menghapuskan).
Namun cara pen- tarjih -an tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok besar,
yaitu:
a.
at-Tarjih baina an-Nushush, artinya menguatkan salah satu nash (ayat atau
hadits) yang saling bertentangan.
b.
at-tarjih baina al-qias, yaitu menguatkan salah satu qias (analogi yang
bertentangan).
Tarjih baina an-Nushush,
terbagi menjadi beberapa bagian, berikut ini.
Dari segi sanad
Imam Asy-Syaukani
berpendapat bahwa pen- tarjih -an dapat dilakukan melalui 42 cara, diantaranya
di kelompokkan dalam bagian berikut:
1)
Menguatkan salah satu nash dari segi sanadnya
Cara ini antara lain dengan meneliti kuantitas perawi suatu hadits. Menurut
jumhur, hadits yang banyak perawinya di- tarjih -kan dari yang sedikit, karena kemungkinan
terjadinya kesalahan dalam periwayatan sangat kecil.
Tetapi Abū Hanifah, dan Abū Hasan Al-Karkhi menolak pendapat
jumhur tersebut. Mereka semua berasal dari golongan mazhab Hanafi. Menurut
mereka banyaknya perawi tidak bisa men- tarjih hadits lain yang lebih sedikit
perawinya, kecuali kalau lebih dari tiga orang perawi (hadits Masyhur). Mereka
menganalogikan kepada kasus persaksian yang bertentangan, bahwa hakim tidak
boleh memutuskan suatu perkara atas dasar persaksian yang lebih banyak orangnya.
Jumhur juga berpendapat bahwa pen- tajih -an boleh dilakukan berdasarkan
kualitas perawi, misalnya hadits yang perawinya yang lebih dhabit (kuat
hapalan) dikuatkan dari hadits yang perawinya tidak dhabit. Dan dibolehkan pula
men- tarjih hadits berdasarkan pada cara penerimaan hadits, misalnya hadits
yang diterima dan dipelihara melalui hapalan perawi lebih diutamakan daripada
hadits yang diterima perawi melalui tulisan.
2)
Pen- tarjih-an dengan melihat riwayat itu sendiri.
Yaitu menguatkan hadits mutawatir daripada hadits masyhur atau menguatkan
hadits masyhur daripada hadits ahad. Bisa juga dengan melihat persambungan
sanadnya, misalnya hadits yang sampai kepada Rasul di- rajih daripada hadits
yang tidak sampai ke Rasul.
3)
pentarjih-an melalui cara menerima hadits dari Rasul
Yaitu me- rajih -kan hadits yang diterima dan dipelihara melalui hapalan
perawi dari hadits yang diterima perawi melalui tulisan. Dikuatkan hadits yang
memakai lafazh langsung dari Rasulullah SAW., seperti lafal naha (melarang)
atau amara (memerintah) daripada riwayat yang lain. Begitu pula hadits ahad
yang matannya tidak menyangkut orang banyak didahulukan dari hadits ahad
matannya mengandung orang banyak. Hal itu didasarkan pada kesangsian Ulama
Ushul , bahwa tidak mungkin hadits yang menyangkut orang banyak memiliki perawi
sedikit.
Dari segi matan
Maksud dari matan adalah teks ayat, hadits atau ijma’. Menurut Al-Amidi ada
51 cara dalam pen- tarjih-an dari segi matan, antara lain:
1)
Teks yang mengandung larangan diutamakan daripada teks yang mengandung
perintah, karena menolak kemadaratan lebih utama daripada mengambil manfaat.
2)
Teks yang mengandung perintah didahulukan daripada teks yang mengandung
kebolehan karena melaksanakan perintah berarti sekaligus melaksanakan yang
hukumnya boleh.
3)
Makna hakikat dari suatu lafazh lebih diutamakan daripada makna majazi-nya.
4)
Dalil khusus diutamakan daripada dalil umum.
5)
Teks umum yang belum dikhususkan lebih diutamakan daripada teks umum yang
telah di- taksis .
6)
Teks yang sifatnya perkataan lebih diutamakan daripada teks yang sifatnya
perbuatan.
7)
Teks yang muhkam lebih diutamakan daripada teks yang mufassar karena muhkam lebih pasti dibanding
mufassar .
8)
Teks yang sharih (jelas) didahulukan daripada teks yang bersifat sindirian.[92]
Dari segi hukum atau kandungan hukum
Cara pen- tarjih -an melalui metode ini, menurut Al-Amidi ada 11 cara,
sedangkan menurut Asy-Syaukani ada sembilan cara, yaitu:
1)
Teks yang mengandung bahaya menurut jumhur lebih diutamakan dari teks yang
membolehkan. Berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
ما اجتمع الحلال والحرام الا غلب الحرام. رواه
البيهقي
Artinya :“Tidaklah berkumpul antara yang halal dengan yang haram, kecuali
yang haram lebih dominan.”(H.R. Baihaqi)
Namun, menurut Al-Ghazali, kedua hukum itu digugurkan saja. Dengan alasan
bahwa kualitas keduanya adalah sama. Teks yang membolehkan didukung oleh hukum
asal pada sesuatu, yaitu boleh. Sedang hukum yang dilarang itu mengiring
seseorang untuk hati-hati. Dengan demikian, kualitas keduanya sama.[93]
2)
Di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat tentang teks yang
bersifat menetapkan, dengan teks yang meniadakan. Maka dalam hal seperti ini
terjadi perbedaan pendapat ulama. Misalnya Ibn `Abbas meriwayatkan sebuah
hadits bahwa Rasulullah SAW mengawini Maimunah dalam keadaan ihram sebagaimana
hadits berikut ini:
” Sesungguhnya Nabi SAW mengawini Maimunah binti al-Harith sewaktu beliau
sedang Ihram”. ( HR.Bukhari dan Muslim ).
Hadits ini berlawanan dengan hadits Abū Rafi` yang mengabarkan
berikut ini:
انه صلى الله عليه وسلم تزوجها وهو حلال. رواه
مالك
Artinya : “Bahwasanya Nabi SAW mengawini maimunah binti al-Harith pada
beliau sudah bertahallul”. (HR. Malik)[94]
Dalam kasus seperti ini, menurut ulama Syafi`iyyah teks yang sifatnya
meniadakan lebih didahulukan dari teks yang sifatnya menetapkan. Kasus
perkawinan Rasulullah SAW di atas, riwayat yang mengatakan Rasulullah SAW tidak
dalam keadaan ihram lebih didahulukan dari riwayat yang mengatakan Rasulullah
SAW sedang ihram. Alasannya bahwa Abū Rafi` pada waktu itu bersama-sama
beliau, maka sudah barang tentu ia lebih tahu atas peristiwa itu daripada Ibnu
`Abbas yang saat itu tidak ikut pergi bersama Rasulullah SAW.[95]
Adapun menurut jumhur, teks yang menetapkan lebih diutamakan dari teks yang meniadakan, karena teks yang bersifat
menetapkan memberi informasi tambahan.
Sedangkan Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa hukum kedua hadits tersebut
digugurkan. Hal itu dimungkinkan keduanya benar dan keduanya salah. Oleh karena
itu, perlu dicari indikasi lainnya.
3)
Apabila isi suatu teks menghindarkan terpidana dari hukuman, dan teks yang
lain mewajibkan terpidana mendapatkan hukuman, maka yang dipilih adalah yang
pertama, menghindarkan terpidana daripada hukuman. Sesuai dengan sabda
Rasulullah SAW.:
ادرؤو الحدود بالشبهات. رواه لبيهقي
Artinya:“Tolaklah hukuman dalam (kejahatan) hudud apabila terdapat
keraguan” (H.R. Al-Baihaqi)
4)
Teks yang mengandung hukuman lebih ringan didahulukan daripada teks yang di
dalamnya mengandung hukuman berat. Syari’at Islam didasarkan pada keringanan,
sebagaimana firman Allah SWT., dalam surat Al-Baqarah, 2 : 185 :
Artinya:“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah : 185)
c.
Tarjih menggunakan faktor (dalil) lain di luar nash
Menurut Al-Amidi ada lima belas cara pen- tarjih -an dengan menggunakan
faktor lain di luar nash, namun Imam Asy-Syaukani meringkasnya menjadi sepuluh
cara, di antaranya:
1)
Mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh dalil lain, baik dalil
Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, dan lain-lain.
2)
Mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh amalan ahli madinah,
karena mereka lebih mengetahui persoalan turunnnya Al-Qur’an dan
penafsirannnya. Selain itu, ada anjuran untuk mengikuti mereka.
3)
Menguatkan dalil yang menyebutnya illat (motivasi) hukumnya dari suatu nash
serta dalil yang mengandung asbab an-nuzul atau asbab al-wurud daripada dalil
yang tidak memuat hal tersebut.
4)
Mendahulukan dalil yang di dalamnya menuntut sikap waspada daripada dalil
yang tidak menuntut demikian.
5)
Mendahulukan dalil yang diikuti dengan perkataan atau pengamalan dari
perawinya daripada dalil yang tidak demikian.
Tarjih bain al-qiyas
Wahab Al-Zuhaili mengelompokkan tujuh belas cara pen- tarjih-an dalam
persoalan qiyas
yang dikemukakan oleh Imam Asy-Syaukani ke dalam empat kelompok.
Pertama, Dari segi hukum ashal
Pen- tarjih-an qiyas dari segi hukum ashal, menurut Imam Asy-Syaukani bisa
menggunakan enam belas cara, di antaranya
1)
Menguatkan qiyas yang hukum ashalnya qath’i dari yang zhanni.
2)
Menggunakan qiyas yang landasan dalilnya ijma’ dari qiyas yang landasan
dalilnya nash, sebab nash itu bisa ditakhsis, ditakwil, dan dinaskh, sedangkan
ijma’ tidak. Tetapi cara ini dibantah oleh Al-Juwaini yang didukung oleh ulama
Syafiiyah dan Imam Al-Baidhawi. Ia berpendapat ada kemungkinan bahwa qiyas yang
didasarkan pada qiyas lebih kuat dari ijma’, karena ijma’ sendiri harus
dilandasi nash. Dengan demikian, ijma’ bisa dianggap sebagai cabang dari nash
yang tidak bisa didahulukan dari ashalnya.
3)
Menguatkan qiyas yang didukung dalil yang khusus.
4)
Menguatkan qiyas yang sesuai dengan kaidah-kaidah qiyas dari yang tidak.
5)
Menguatkan qiyas yang telah disepakati para ulama tidak akan dinasakh.
6)
Menguatkan qiyas yang hukum asalnya bersifat khusus.
7)
Dari segi hukum cabang
8)
Menguatkan hukum cabang yang datangnya kemudian dibanding hukum ashalnya.
9)
Menguatkan hukum cabang yang illatnya diketahui secara qath’i dari yang
hanya diketahui secara zhanni.
10)
Menguatkan hukum cabang yang ditetapkan berdasarkan sejumlah logika nash
dari hukum cabang yang hanya didasarkan kepada logika nash secara tafshil.
Kedua, Dari segi illat
Pentarjihan berdasarkan `illat dapat dibagi dua, yaitu dari segi cara penetapan
`illat dan dari segi sifat `illat itu sendiri. [6] Adapun pentarjihan dari segi
cara penetapan `illat, antara lain:
1)
Menguatkan `illat yang disebutkan dalam nash atau disepakati sebagai `illat
dari yang tidak demikian.
2)
Menguatkan `illat yang dilakukan dengan metode al-sabru wa al-taqsim
(pengujian, analisis, dan pemilahan `illat) yang dilakukan oleh para mujtahid
dari `illat yang hanya menggunakan metode munasabah (keserasian) antara `illat
dengan hukum.
3)
Menguatkan `illat yang di dalamnya terdapat isyarat nash dari `illat yang
ditetapkan melalui munasabah karena isyarat dari nash lebih kuat dari `illat
yang ditetapkan berdasarkan dugaan mujtahid.
Sementara pentarjihan
dari segi sifat `illat, antara lain:
1)
Menguatkan `illat yang bisa diukur dengan `illat yang bersifat relatif dan
tidak bisa diukur.
2)
Menguatkan `illat yang sifatnya bisa dikembangkan pada kasus lain dari
`illat yang sifatnya terbatas pada suatu kasus saja.
3)
Menguatkan `illat yang berkaitan dengan kemaslahatan pokok (dharuriyyah)
dari `illat yang hanya berkaitan dengan kemaslahatan penunjang (hajiyyah).
Demikian pula menguatkan `illat yang berkaitan dengan kemaslahatan hajiyyah
dari `illat yang terkait dengan kemaslahatan pelengkap (tahsiniyyah).
4)
Menguatkan `illat yang jelas melatarbelakangi suatu hukum, dari `illat yang
bersifat indikator saja terhadap latar belakang hukum.
Pentarjihan qiyas melalui faktor luar
Pentarjihan dengan cara ini dapat dilakukan antara lain dengan :
1)
Menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu illat.
2)
Menguatkan qiyas yang didukung oleh pendapat sahabat (bagi yang mengakui
bahwa pendapat shahabat sebagai salah satu dalil).
3)
Menguatkan illat yang bisa berlaku untuk seluruh furu’ daripada yang hanya
berlaku untuk sebagian furu’ saja.
4)
Menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu dalil.
BAB III
PAPARAN DATA
A.
Pandangan
ulama tentang talfiq
Pandangan ulama tentang hukum melakukan talfiq atau penggabūngan
pendapat bermacam-macam sesuai dengan pembagian talfiq itu sendiri.
Pertama, hukum talfiq yang dilakukan oleh
seorang mujtahid ada tiga pendapat.
a.
tak boleh secara muthlak. Ini pendapat jumhur ulama diantaranya ibnu arabi,
ibnu himam, al-qarafi, al-amudy, al-zarkasyi, al-syairazy, ibnu qudamah, ibnu
taimiyah, dan abū ya’la. dengan alasan:
1.
menurut al-amudy dalam kitab almahshul
أن إجماع العلماء على قولين دليل على بطلان ما
عداهما، كما أن الإجماع على قول واحد دليل على بطلان ما عداه
Artinya: apabila yang disepakati ulama yang diterima adalah dua pendapat maka tak ada peluang untuk pendapat yang ketiga.[96]
2.
Menurut ibnu qudamah
أن ذلك يوجب نسبة الأمة إلى الخطأ، وإلى تضييع
الحق، والغفلة عنه؛ فإنه لو كان الحق في القول الثالث، كانت الأمة قد أخطأته،
وضيعته وغفلت عنه، وخلا العصر من قائم لله بحجته، ولم يبق منهم عليه أحد وذلك محال
Artinya: apabila ada penadapat ketiga muncul dari mujtahid yang
menggabūngkan dua pendapat maka itu bisa menyebabkan umat terjerumus pada
sesuatu yang keliru atau salah, menyia-nyiakan perkara haq dan mengabaikannya.[97]
b.
boleh secara muthlak. Menurut sebagian ushuliyin dari kalangan hanafiyah
dan al-dhahiriyyah dengan alasan:
1)
menurut ibnu qudamah dalam kitab raudathu al-nadhir
أن الصحابة اجتهدوا في هذين القولين، ولم يصرحوا
بتحريم إحداث قول ثالث
Artinya: ketika para sahabat melakuakan ijtihad dengan menghasilkan dua
pendapat mereka tidak mengaharamkan adanya pendapat yang ketiga.[98]
2)
Menurut al-amudy dalam kitan al-ihkam
أن الاختلاف على قولين دليل تسويغ الاجتهاد،
والقول الثالث حادث عن الاجتهاد فكان جائزًا
Artinya: Dan berbeda dari dua pendapat itu dalail bahwa diperkenankannya
berijtihad. Sedangkan pendapat yang ketiga merupakan hasil dari ijtihad maka tentu boleh terjadi.[99]
3)
Menurt al-qhady
أن الصحابة إذا استدلوا بدليل، وعللوا بعلة،
جاز لمن بعدهم الاستدلال بدليل آخر، والتعليل بعلة أخرى، فكذلك إذا كان لهم قول
جاز لمن بعدهم إحداث قول آخر
Artinya: para sahabat apabila menggunakan sebuah
dalil dan memunculkan illatnya maka boleh bagi orang yang ada setelahnya untuk
menggunakan dailil yang lain dan berillat dengan illat ain. Oleh karenanya
apabila mereka sudah punya pendapat maka boleh bagi setelahnya mengeluarkan
pendapat lain.[100]
4)
Menurut ibnu qudamah
أن إحداث قول ثالث وقع في هذه الأمة من غير نكير
Artinya: mendatangkan pendapat yang ketiga atau penapat lain itu terjadi
pada umat sekarang tanpa ada yang mengingkari.[101]
c. boleh dengan syarat tidak mengabaikan pendapat
yang telah disepakati oleh pendapat sebelumnya. Ini menurut sebagian ushuly
yang lain yaitu imam syafii, al-amudy, ibnu hajib,
al-razy, ibnu liham dan al-thufy. Dengan alasan بأن القول الثالث إذا رفع ما اتفق عليه القولان السابقان خالف ما أجمعوا عليه،
وإذا لم يرفع ما اتفق عليه القولان لم يخالفه، بل وافق كل واحد من القولين من وجه
وخالفه من وجه، فهو جائز إذ ليس فيه خرق للإجماع
seandainya pendapat ketiga menghilangkan dua pendapat yang telah disepakati
maka ia menyalahi pendapat yang telah disepakati dan apabila ternyata tidak
menghilangkan dua pendapat tersebut maka tidak dianggap menyalahi tetapi sesuai
dengan salah satunya dan berbeda dari salah satunya.[102]
Kedua, talfiq
yang dilakukan oleh seorang muqallid maka hukumnya ada dua pendapat:
a.
dilarang secara muthlak.
Pendapat ini menurut jumhur ulama bahkan dikatakan bahwa larangan tersebut
berlandaskan ijma’ dengan alasan:
1)
menurut ibnu abidin dalam hasyiahnya
أن العلماء أجمعوا على أن التلفيق باطل
Artinya: karena ulama sepakat bahwa melakukan talfiq itu hukumnya batal.[103]
2)
Assafaraini
أن التلفيق يؤدي إلى الخبط والخلط، وفتح باب الحرام، وإفساد الشريعة
dan arena talfiq dapat mengantarkan pada bertindak serampangan, percampuran dan membuka pintu keharaman
serta merusak tatanan syariah.[104]
3)
Ibnu himam
أن هذه المسألة الملفقة لم يقل أحد من المذاهب
بجوازها
Alasan lain karena tak seorangpun dari ulama maŻhab yang membolehkan
melakukan talfiq.[105]
4)
Al-silmy
أن المقلد التزم مذهبًا معينًا، ومن التزم
مذهبًا معينًا لا يجوز له الخروج منه في ما يعرض له من المسائل
ketika seorang muqallid diharuskan ikut maŻhab tertentu maka tak boleh
baginya untuk keluar darinya ketika ada persoalan tertentu.[106]
b.
Boleh
secara muthlak
Bagi ulama yang
mendukung pendapat ini
antara lain para
ulama Maghrib dari kalangan
Malikiyah, seperti ad-Dasuqi
dalam karyanya Hasyiyah ad-Dasuqi
ala asy-Syarh al-Kabir, Abū Bakar ad-Dardir dan Ibnu Arafah al-Maliki.[107]
Argument ulama yang memperbolehkan
talfîq antara lain: pertama, haraj dan masyaqqah. Mengharamkan talfiq
antar MaŻhab adalah sebuah tindakan yang amat bersifat memberatkan dan
menyulitkan, khususnya orang-orang awam dengan
ilmu-ilmu agama versi MaŻhab tertentu.
c.
boleh dengan beberapa syarat. Ini pendapatnya sebagian ahli ushul fiqh
karena
1)
nashirul maiman dalam kitabnya talfiq fil ijtihad
أن التلفيق هو عين التقليد، فمن قال بالتقليد فلابد له أن يقول بالتلفي
Artinya talfiq adalah merupakan bagian dari taqlid.
2)
Albani dalam umdatuttahqiq
أنه لم يرد عن أحد من الصحابة أنه ألزم أحدًا من الناس باتباع صحابي معين دون
غيره
Tak ada keterangan untuk mengikuti salah satu sahabat rasul saja tidak
dengan yang lain.
3)
Al athiby dalam talfiq wahikmatuhu.
أن من مقاصد الشريعة اليسر والسماحة، ورفع
الحرج، ومنع التلفيق فيه حرج ومشقة، وهذا ينافي مقصدًا من مقاصد الشريعة
termasuk dari maqashidus syariah ialah mengambil yang mudah dan lapang
serta menghilangkan kesulitan
4)
Mardhi masuh
أن منع التلفيق يؤدي إلى إفساد لكثير من عبادات
العامة؛ إذ لا تكاد تجد عاميًا يفعل عبادة موافقة لمذهب معين
sedangkan menolak talfiq menimbulkan kesulitan dan bias jadi menghilangkan
apa yang sebenarnya diinginkan oleh syariat.
pendapat hanafiyah
قال الكمال بن الهمام وتلميذه ابن أمير الحاج في
التحرير وشرحو ان المقلد لو أن يقلد من شاء ,وان الأخذ العامي في كل مسألة بقول
مجتهد أخف عليو لا أدري ما يمنعو من النقل أو العقل ,وكون الانسان يتتبع ما ىو
الأخف عليو من القول المجتهد مسوغ لو الاجتهاد ,ما علمت من الشرائع ذمو عليو ,وكان
النبي صلى الله عليو وسلم يحب ما خفف عن أمتو.
Dikatakan oleh Kamal bin Himam dan muridnya Amir al-Haj dalam tahrir dan
penjelasannya: “Sesungguhnya seorang muqallid (orang yang bertaqlid) diberi
kebebasan untuk mengikuti siapa saja, dan orang awam dalam setiap perkara
ketika bertaqlid terhadap perkataan mutahid (orang yang berijtihad) akan
memudahkan baginya karena mereka tidak mengerti hal-hal yang dilarang menurut
nash atau akal”. Karena Rasulpun menyukai keringanan yang
dibebankan kepada umatnya.[108]
Pendapat Malikiyah:
المالكية قالوا :الأصح والمرجح عند المتأخرين من
فقهاء المالكية ىو جواز التلفيق ,فقد صحح الجواز ابن عرفة المالكي في حاشيتو على
الشرح الكبير للدردير ,وأفتى العلامة العدوي بالجواز ,ورجح الدسوقي الجواز ,ونقل
الأمير الكبير عن شيوخو أن الصحيح جواز التلفيق وىو فسحة.
Yang paling kuat menurut ulama‟ mutaakhirin dari pengikut Malikiyah adalah
dibolehkannya talfiq, yang dibenarkan pula kebolehannya menurut „Urfah
al-Maliki dalam penjelasannya syarhu al-Kabir oleh „Addairi, dan berfatwa pula
„Allamah al-Adwiy tentang kebolehan talfiq.[109]
Pendapat Syafi’iyah:
الشافعية قالوا :منع بعضهم كل صور التلفيق
,واقتصر بعضهم الأخر على حظر حالات التلفيق الممنوع ,وأجاز أخرون التلفيق اذا جمعت
في المسألة شروط المذاىب المقلدة.
Menurut pendapat sebagian Syafi‟iyah menyatakan larangan talfiq, dan
sebagian yang lain berpendapat tentang kebolehan talfiq, apabila dalam
permasalahan yang memenuhi syarat terhadap maŻhab yang diikuti.[110]
Pendapat Hanābilah:
الحنابلة قالوا :نقل
الطرسوسي أن القضاة الحنابلة نفذوا الأحكام الصادرة بالتلفيق :ىذا ولم أذكر أقال
المخالفين من علماء ىذه المذاىب ,سواء في قضية الأخذ بأيسر المذاىب أو في تتبع
الرخص ,ولأن أقوال المخالفين لا تلزمنا ,لعدم وجود دليل شرعي راجح لها.
Dibolehkannya talfiq karena tidak adanya dalil syar‟i atas
ketidakbolehan talfiq dalam bermaŻhab, baik dalam perkara mengambil perkara
yang mudah dan ringan ataupun dengan mengikuti rukhsah (keringanan).[111]
beberapa alasan,
diantaranya:
1) Tidak adanya dalil atau nash yang menyatakan larangan terhadap talfiq,
karena itulah jalan yang termudah untuk sampai kepada pelaksanaan ibadah yang
telah ditetapkan oleh Allah kepada hambaNya, kecuali kalau hukum tersebut telah
paten hukum dan ketentuannya keharamannya. Dengan demikian, kita masih punya
kesempatan untuk bertaqlid kepada ahli ijtihad itu melakukan sebuah
perkara.
2) Pendapat selanjutnya tentang kebolehan talfiq dengan alasan pada
zaman seperti saat ini kita sudah tidak dapat membedakan lagi apakah seseorang
telah mengikuti maŻhab mereka secara murni tanpa adanya campur aduk
dengan pendapat yang lain, kecuali mereka yang memang secara khusus belajar
dalam bidang dan ilmu syari’at. Jika adanya larangan tentang adanya talfiq,
maka semua orang akan dihukumi berdosa lantaran telah melakukannya.
3) Adanya sebuah hadits yang menyatakan: ketika nabi dihadapkan pada dua
buah pilihan yang sama-sama benar berdasarkan dalil secara syar’i, maka nabi
akan memilih dan mengerjakan hal yang lebih ringan dan mudah. Sebagaimana
hadits Aisyah r.a.
أخرجو البخارى بسنده
عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت ما خير رسول الله صلى الله عليو وسلم بين
أمرين الا أخذ أيسرهما ما لم يكن اثما ,فان كان اثما كان أبعد الناس منورواه
البخاري
“Nabi tidak pernah
diberi dua pilihan, kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama hal
tersebut bukan berupa dosa. Jika hal tersebut adalah dosa, maka beliau adalah
orang yang paling menjauhi hal tersebut“. (H.R. Bukhari)[112]
4) Alasan selanjutnya adalah tidak banyaknya para
ahli fiqih ataupun para ahli agama yang menjawab berbagai permasalahan hanya
terpacu pada satu maŻhab saja, mereka masih membuka rujukan dan pendapat
para imam yang lainnya. Karena agama Islam memberikan sebuah keringanan, dengan
catatan tidak adanya niat main-main dalam melaksanakan perintah dan menjauhi
larangan yang telah diharamkan kepada seorang hamba. Sebagaimana dijelaskan
tentang tasamuh (toleransi) yang ada dalam agama Islam, dengan tidak adanya
penekanan dan menyulitkan suatu perkara. “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah
mudah. Dan tidaklah seorang yang mencoba untuk menyulitkannya, maka ia pasti
dikalahkan.[113]
Ibnu Hajar al-Haitami
berkata :
“Pendapat yang mengatakan kebolehan talfiq
adalah menyelisihi ijma’.[114]
Syaikh Yusuf Qardhawi
dalam fatwanya menyebutkan, “Sebagian ulama membolehkan talfiq, sebagian
lain melarangnya. Sedangakan pendapatku, jika seseorang melakukan talfiq
dengan cara hanya tatabbu’ rukhas tanpa memperhatikan dalilnya, maka yang
seperti tidak boleh. Namun, jika melakukan talfiq dengan cara mengambil
yang rajih dan kuat menurut pandangannya, maka talfiq yang semacam ini
tidak mengapa.”[115]
al-Izz Ibnu Abdissalam yang menyebutkan bahwa
dibolehkan bagi orang awam mengambil rukhsah
(keringanan) beberapa MaŻhab (talfiq), karena hal tersebut
adalah suatu yang disenangi. Dengan alasan bahwa
agama Allah itu mudah (dinu al-allahi yusrun)
serta firman Allah
swt dalam surat
al-Hajj ayat 78:
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam
satu agama suatu kesempitan. “
Imam al-Qarafi
menambahkan bahwa, praktik
talfiq ini bisa dilakukan selama ia
tidak menyebabkan batalnya
perbuatan tersebut ketika
dikonfirmasi terhadap semua pendapat
imam MaŻhab yang
diikutinya
syaikh Abdul Wahab
Khalaf, beliau berpendapat bahwa seorang muqallid yang berpegang pada MaŻhab
imam tertentu, boleh saja secara syar’i mengambil pendapat imam MaŻhab
lain dalam sebagian permasalahan. Dengan catatan tujuan dari pengambilannya
adalah menghilangkan kesulitan atau menolak bahaya yang menimpanya, bukan
bertujuan menghimpun rukhsah-rukhsah dari MaŻhab yang berbeda demi
terbebas dari kekangan dan beban hukum-hukum tersebut.[116]
Argumentasi beliu antara lain:
Pertama, hal itu demi menghilangkan
kesulitan yang dialami muqallid. Sedangkan menghilangkan kesulitan merupkan hal
yang sesuai dengan dasar syariat Islam. Banyak ayat-ayat yang menjelaskan
demikian, salah satunya adalah firman Allah dalam surat al-Hajj: 78.
Kedua, sandaran hukum dalam masalah-masalah cabang yang bersifat aplikatif dan
menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan imam adalah dalil yang bersifat
implisit (dzanni), baik nash-nash yang berdifat multi interpretasi maupun
perangkat-perangkat ijtihad lainnya yang ditetapkan syariat. Setiap mujtahid
hanya berpendapat pada apa yang menurut perkiraan besarnya adalah hukum syar’i,
dan ia tidak memastikan pendapatnya itulah adalah hukum syar’i, sedangkan
pendapat yang berbeda dengannya bukan hukum syar’i. Dengan demikian, setiap
hukum yang di tentukan mujtahid dalam masalah yang merupakan ranah khilafiyah
adalah benar berdasarkan perkiraan besarnya, namun bisa jadi salah. Dan ketika
seorang muqallid berpegang pada maŻhab imam tertentu, berarti ia sedang
berpegang pada maŻhab imam tertentu , berarti ia juga sedang berpegang
pada pendapat yang benar menurut pendapat imam lain.[117]
B. Alasan-alasan ulama mengenai boleh tidaknya talfiq yang berkaitan dengan
maslahah
Ibnu qudamah mengatakan: apabila ada penadapat ketiga muncul dari
mujtahid yang menggabūngkan dua pendapat maka itu bisa menyebabkan umat
terjerumus pada sesuatu yang keliru atau salah, menyia-nyiakan perkara haq dan mengabaikannya.
As-safaraini dalam
kitabnya Attahqiq Fi Buthlani Al-Talfiq mengatakan:
talfiq dapat mengantarkan pada bertindak
serampangan, percampuran dan membuka pintu keharaman
serta merusak tatanan syariah.[118]
Ibnu qudamah berkata: apabila ada penadapat ketiga muncul dari mujtahid
yang menggabūngkan dua pendapat maka itu bisa menyebabkan umat terjerumus pada
sesuatu yang keliru atau salah, menyia-nyiakan perkara haq dan mengabaikannya.[119]
sedangkan menolak talfiq menimbulkan kesulitan dan bias jadi menghilangkan
apa yang sebenarnya diinginkan oleh syariat.
Dikatakan oleh Kamal bin Himam dan muridnya Amir al-Haj dalam tahrir dan
penjelasannya: “Sesungguhnya seorang muqallid (orang yang bertaqlid) diberi
kebebasan untuk mengikuti siapa saja, dan orang awam dalam setiap perkara
ketika bertaqlid terhadap perkataan mutahid (orang yang berijtihad) akan
memudahkan baginya karena mereka tidak mengerti hal-hal yang dilarang menurut
nash atau akal”. Karena Rasulpun menyukai keringanan yang dibebankan kepada
umatnya.[120]
termasuk dari maqashidus syariah ialah mengambil yang mudah dan lapang
serta menghilangkan kesulitan
ibnu hajar
berkata: “Pendapat yang mengatakan kebolehan talfiq adalah
menyelisihi ijma’.[121]
Syaikh Yusuf Qardhawi dalam fatwanya menyebutkan, “Sebagian ulama
membolehkan talfiq, sebagian lain melarangnya. Sedangakan pendapatku,
jika seseorang melakukan talfiq dengan cara hanya tatabbu’ rukhas tanpa
memperhatikan dalilnya, maka yang seperti tidak boleh. Namun, jika melakukan talfiq
dengan cara mengambil yang rajih dan kuat menurut pandangannya, maka talfiq
yang semacam ini tidak mengapa.”[122]
al-Izz Ibnu Abdissalam yang
menyebutkan bahwa dibolehkan bagi orang awam mengambil rukhsah (keringanan) beberapa MaŻhab (talfiq),
karena hal tersebut adalah suatu yang disenangi. Dengan alasan bahwa agama Allah itu
mudah (dinu al-allahi yusrun) serta firman
Allah swt dalam
surat al-Hajj ayat
78: “Dan Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam satu agama suatu
kesempitan. “
Pertama, hal
itu demi menghilangkan kesulitan yang dialami muqallid. Sedangkan menghilangkan
kesulitan merupkan hal yang sesuai dengan dasar syariat Islam. Banyak ayat-ayat
yang menjelaskan demikian, salah satunya adalah firman Allah dalam surat
al-Hajj: 78.
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Pandangan ulama tentang kaidah talfiq sebagai penyelesaian hukum
Dari data-data yang telah dipaparkan di atas menunjukkan bahwa hukum talfiq
cukup beragam dengan alasan masing-masing.yaitu:
Pertama, hukum talfiq yang dilakukan oleh
seorang mujtahid ada tiga pendapat.
1.
tak boleh secara muthlak. Dengan alasan:
·
apabila yang disepakati ulama yang diterima adalah dua pendapat maka tak
ada peluang untuk pendapat yang ketiga.
Sanggahan: ketika bisa ada dua pendapat uang disepakati kenapa untuk
pendapat ketiga tidak boleh padahalkedua pendpat yang disepakati itu berbeda.
Dan sebetulnya penapat ini kan bersifat ijtihady bukan qathi’dan penddapat
ketiga tidak bisa di batalkan kecuali ulamak saat berijma’ mensyaratkan untuk
tidak adanya pendapat lagi setelah menyepakati dua pendapat yang berbeda.
·
apabila ada penadapat ketiga muncul dari mujtahid yang menggabūngkan
dua pendapat maka itu bisa menyebabkan umat terjerumus pada sesuatu yang keliru
atau salah, menyia-nyiakan perkara haq dan mengabaikannya.
Sanggahan: yang menyebaban hal itu apabila perkara tersebut terjadi dalam
masalah tertentu yang disepakati hanya satu pendapat kalau yang disepakati
ternyata lebih dari satau maka tak bisa dikatakan ummat terjerumus
dalamkesalahan. Karena pasti sebagian mereka menyalahkan suatu perkara dan
sebagian yang lain menyalahkan selain perkara itu.
2.
boleh secara muthlak. dengan alasan:
·
ketika para sahabat melakuakan ijtihad dengan menghasilkan dua pendapat
mereka tidak mengaharamkan adanya pendapat yang ketiga.
Sanggahan: kalau begitu maka sama juga ketika para
sahabat sepakat pada satu penddapat dan mereka tidak menjelasskan akan
keharaman pendapat yang kedua itu membolehkan pendapat yang kedua. Padahal hal
itu tidak boleh karena menyalahi kesepakatan mereka.
·
Adanya perbedaan dari dua pendapat itu dalail bahwa diperkenankannya
berijtihad. Sedangkan pendapat yang ketiga merupakan hasil dari ijtihad maka tentu boleh terjadi.
Sanggahan: ijtihad yang dimaksud ketika ijtihad
dlam mencara yang benar dari dua pendapat yang berbeda bukan ijtihad dengan
pendapt yang ketiga. Karena sudah sepakat bahwa pendapat ketiga tidak boleh.
·
para
sahabat apabila menggunakan sebuah dalil dan memunculkan illatnya maka boleh
bagi orang yang ada setelahnya untuk menggunakan dailil yang lain dan berillat
dengan illat ain. Oleh karenanya apabila mereka sudah punya pendapat maka boleh
bagi setelahnya mengeluarkan pendapat lain.
Sanggahan: dalil dan hukum itu tidak sama kalau
dalil sifatnya menguatkan hukum yang lalu bukan menyalahinya, kalau hukum yang
baru itu jelas menyalahi hukum yang lama.
·
mendatangkan pendapat yang ketiga atau penapat lain itu terjadi pada umat
sekarang tanpa ada yang mengingkari.
Sanggahan: bawa tidak adanya pengingkaran dari umat
sekarang bukan berarti tiak adanya pengingkaran.
3.
boleh dengan syarat tidak mengabaikan pendapat yang telah disepakati oleh
pendapat sebelumnya. Ini menurut sebagian ushuly yang lain.
Dengan alasan
بأن القول الثالث إذا رفع ما اتفق عليه القولان
السابقان خالف ما أجمعوا عليه، وإذا لم يرفع ما اتفق عليه القولان لم يخالفه، بل
وافق كل واحد من القولين من وجه وخالفه من وجه، فهو جائز إذ ليس فيه خرق للإجماع
seandainya pendapat ketiga menghilangkan dua pendapat yang telah disepakati
maka ia menyalahi pendapat yang telah disepakati dan apabila ternyata tidak
menghilangkan dua pendapat tersebut maka tidak dianggap menyalahi tetapi sesuai
dengan salah satunya dan berbeda dari salah satunya.
Ditinjau dari dalil-dalil darisetiap penapat dan
sanggahannya bisa di diambil kesimpulan yang lebih jelas dan lebih unggul
adalah boleh bagi para mujtahid untuk melakukan kaidah talfiq dalam
menyelesaikan hukum. Namun tentu dengan beberapa syarat untuk lebih hati-hati
dalam mengeluarkan hukum yaitu: selama tidak menyalahi nash shoreh yakni
alquran hadis dan tidak menyalahi ijmak yang bersifat qath’i karena didalam
perbedaan ulama terdapat pengakuan dari mereka bahwa perkara inimerupakan
ijtihady.
Kedua, talfiq
yang dilakukan oleh seorang muqallid maka hukumnya ada dua pendapat:
a.
dilarang secara muthlak.
Pendapat ini menurut jumhur ulama bahkan dikatakan bahwa larangan tersebut
berlandaskan ijma’ dengan alasan:
·
karena ulama sepakat bahwa melakukan talfiq itu hukumnya batal.
Sanggahan: masalah ini adalah perkara khilafiyah dan tidak ada ijma’
tentang ini.
·
talfiq dapat mengantarkan pada bertindak
serampangan, percampuran dan membuka pintu keharaman
serta merusak tatanan syariah.
Sanggahan:
·
karena tak seorangpun dari ulama maŻhab yang membolehkan melakukan talfiq.
Sanggahan: mungkin yang dimaksud berdasarkan maŻhabnya
sendiri tidak melihat maŻhab lain.
·
ketika seorang muqallid diharuskan ikut maŻhab tertentu maka tak
boleh baginya untuk keluar darinya ketika ada persoalan tertentu.
Sanggahan: dalam islam tidak ada kewajiban kecuali
diwajibkan oleh allah dan rasulnya sementara allah dan rasul tidak mewajibkan
umatnya untuk mermaŻhab.
b.
Boleh
secara muthlak
Bagi ulama yang
mendukung pendapat ini
antara lain para
ulama Maghrib dari kalangan
Malikiyah, seperti ad-Dasuqi
dalam karyanya Hasyiyah ad-Dasuqi
ala asy-Syarh al-Kabir, Abū Bakar ad-Dardir dan Ibnu Arafah al-Maliki.[123]
Argument ulama yang memperbolehkan
talfîq antara lain:
·
pertama, haraj dan masyaqqah.
Sanggahan: haraj dan masyaqqah kalau dijadikan alasan kebolehan secara
muthlak tak dapat diterima karena haraj dan masyaqqah sifatnya relatif dan
datangnya kadang-kadang maka tentu alam keadaan normal harus mengikuti yang
normal.
·
Mengharamkan talfiq antar MaŻhab adalah sebuah tindakan yang
amat bersifat memberatkan dan menyulitkan, khususnya orang-orang awam.
Sanggahan: hukum ini kalau dimuthlakkan maka akan mencakup pada semua orang
baik awam atau mujtahid sedangkan alasan ini hanya fokus pada orang awam.
c.
boleh dengan beberapa syarat. Ini pendapatnya sebagian ahli ushul fiqh
karena
·
talfiq adalah merupakan bagian dari taqlid.
·
Tak ada keterangan untuk mengikuti salah satu sahabat rasul saja tidak
dengan yang lain.
·
Dan juga termasuk dari maqashidus syariah ialah mengambil yang mudah dan
lapang serta menghilangkan kesulitan
·
sedangkan menolak talfiq menimbulkan kesulitan dan bias jadi
menghilangkan apa yang sebenarnya diinginkan oleh syariat.
·
Sesungguhnya seorang muqallid (orang yang bertaqlid) diberi
kebebasan untuk mengikuti siapa saja, dan orang awam dalam setiap perkara
ketika bertaqlid terhadap perkataan mutahid (orang yang berijtihad) akan
memudahkan baginya karena mereka tidak mengerti hal-hal yang dilarang menurut
nash atau akal”. Karena Rasulpun menyukai keringanan yang dibebankan kepada
umatnya.
Yang paling kuat menurut
ulama‟ mutaakhirin dari pengikut Malikiyah adalah dibolehkannya talfiq,
yang dibenarkan pula kebolehannya menurut „Urfah al-Maliki dalam penjelasannya
syarhu al-Kabir oleh „Addairi, dan berfatwa pula „Allamah al-Adwiy tentang
kebolehan talfiq.
Menurut pendapat sebagian Syafi‟iyah menyatakan larangan talfiq, dan
sebagian yang lain berpendapat tentang kebolehan talfiq, apabila dalam
permasalahan yang memenuhi syarat terhadap maŻhab yang diikuti.
Pendapat Hanābilah:Dibolehkannya talfiq karena tidak adanya
dalil syar‟i atas ketidakbolehan talfiq dalam bermaŻhab, baik
dalam perkara mengambil perkara yang mudah dan ringan ataupun dengan mengikuti
rukhsah (keringanan).
Dari paparan diatas tentang pendapat ulama mengenai talfiq yang
dilakukan oleh seorang muqallid dengan sanggahannya maka berdasarkan metode
tarjih yang lebih unggul adalah bahwa boleh bagi seorang muqallid untuk
melakukan talfiq asal memenuhi syarat. Yaitu: adanya daruroh atau hajah
yang menuntut untuk dilakukannya talfiq, tidak untuk mencari yang
enak-enak saja, tidak merusak hasil ijma’
B.
Pandangan maslahah mengenai boleh tidaknya talfiq menurut para
ulama.
Penggunaan kaidah talfiq dalam kajian maslahah akan mengkaji tawaran
penggunaan kaidah talfiq dalam meyelesaikan hukum. maslahah ini berlandaskan
pada ayat
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ
لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari
Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan
petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. Yunus: 57)
Dan assunnah:
حدثنا محمد بن يحي , حدثنا عبدالرزاق . انبٲ الجعفى نا معمر عن جابر عن عكرمة عن ابن عباس قال : قال رسول ﷲ صلى ﷲ
عليه و سلم : لاضرر ولاضرا ر
Arinya: Muhammad Ibn Yahya bercerita kepada kami, bahwa Abdur Razzaq
bercerita kepada kita, dari Jabir al-Jufiyyi dari Ikrimah, dari Ibn Abbas:
Rasulullah SAW bersabda, “ tidak boleh membuat mazdarat (bahaya) pada dirinya
dan tidak boleh pula membuat mazdarat pada orang lain”. (HR. Ibn Majjah)
Pandangan ulama tentang hukum talfiq terbagi atas tiga ada yang
membolehkan secara muthlak ada yang tidak membolehkan secara muthlak dan ada
yang membolehkan dengan beberapa syarat.
Mengenai perbedaan tersebut ditinjau dari konsep maslahah yang artinya
mengambil manfaaat dan menolak mudharat dalam rangka memelihara tujuan syariat
dimana kemanfaatan yang diberikan syari’ untuk umat sebagai upaya penjagaan
terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta sehingga terhindar dari
kerugian dunia maupun akhirat. Oleh karenanya hukum talfiq yang dipilih
adalah yang sejalan dengan tujuan syara’ sekalipun bertentangan dengan tujuan
manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamnaya didasarkan kepada kehendak
syara’.
Ulama yang melarang secara muthlak yakni dalam keadaan apapun talfiq
tak boleh digunakan ini sama sekali tidak memberikan peluang melakukan talfiq
padahal dalam hokum islam terdapat kemudahan yang menjadi jalan keluar
bagiseseorang yang dalam keadaan darurat. Sementara talfiq bisa menjadi jalan
keluar bagi orang yang sangat membutuhkan. Sesuai dengan hikmah dari adanya
perbedaan yaitu mendatangkan rahmah kasih sayang dan kemudahan bagi ummat
sebagaimana firman allah
﴿وَمَا
جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾ [الحج: 78]
Oleh karenanya
seharusnya boleh bagi seseorang dalam menyikapi maslah dengan mengikuti maŻhab
siapa saja dari beberapa maŻhab para imam yang diikuti hal itu merupakan
kemudahan bagi orang yang tidak sampai derajatnya pada tingkatan mujtahid. Dan
tiak ada perbedaan antara mengikuti lebih dari satu maŻhab dalam satu
masalah atau lebih. Karena hasil ijtihad dari ulama bersifat dhanni bukan
qath’ie. apalagi mengingat bahwa amat jarang ulama di masa sekarang ini yang
mengajarkan ilmu fikih lewat jalur khusus satu MaŻhab saja, selain juga
tidak semua ulama terikat pada satu MaŻhab tertentu. Barangkali pada
kurun waktu tertentu dan di
daerah tertentu pengajaran
ilmu agama memang
disampaikan lewat para ulama yang secara khusus mendapatkan pendidikan
ilmu fikih lewat satu MaŻhab secara
ekslusif dan tidak
sedikitpun mendapat pandangan
dari MaŻhab yang selain apa yang telah diajarkan gurunya.
Ulama yang
membolehkan secara muthlak membuka peluang secara bebas untuk melakukan ibadah
sesuai keinginannya tanpa berhati-hati dalam menjalankan ibadah sehingga bisa
jadi bertalfiq dengan tujuan enak-enak saja. Hal ini tidak sesuai dengan
salah satu syarat yang dikemukakan oleh
al-ghazali yakni Maslahah tersebut bersifat daruri baik yang menyangkut
masalah pribadi maupun orang banyak dan universal (berlaku umum).
Jelas bahwa dasar dari mengambil pendapat-pendapat yang ringan adalah sesuatu yang
dicintai oleh Islam, agama Islam ini mudah, tidak ada dalam agama Islam ini
kesulitan. Namun seharusnya memang seorang muqallid tidak bertujuan memilih-
Melakukan talfiq boleh karena
tidak adanya dalil atau nash yang menyatakan larangan terhadap talfiq,
karena itulah jalan yang termudah untuk sampai kepada pelaksanaan ibadah yang
telah ditetapkan oleh Allah kepada hambaNya, kecuali kalau hukum tersebut telah
paten hukum dan ketentuannya keharamannya. Dengan demikian, kita masih punya
kesempatan untuk bertaqlid kepada ahli ijtihad itu melakukan sebuah
perkara. Dan juga pada zaman seperti saat ini kita sudah tidak dapat membedakan
lagi apakah seseorang telah mengikuti maŻhab mereka secara murni tanpa
adanya campur aduk dengan pendapat yang lain, kecuali mereka yang memang secara
khusus belajar dalam bidang dan ilmu syari’at. Jika adanya larangan tentang adanya
talfiq, maka semua orang akan dihukumi berdosa lantaran telah
melakukannya.
Adanya sebuah hadits yang menyatakan: ketika nabi dihadapkan pada dua buah
pilihan yang sama-sama benar berdasarkan dalil secara syar’i, maka nabi akan
memilih dan mengerjakan hal yang lebih ringan dan mudah. Sebagaimana hadits
Aisyah r.a.
أخرجو البخارى بسنده عن أم المؤمنين عائشة رضي الله عنها قالت ما خير رسول
الله صلى الله عليو وسلم بين أمرين الا أخذ أيسرهما ما لم يكن اثما ,فان كان اثما
كان أبعد الناس منو رواه البخاري في صحيحو
“Nabi tidak
pernah diberi dua pilihan, kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama hal
tersebut bukan berupa dosa. Jika hal tersebut adalah dosa, maka beliau adalah
orang yang paling menjauhi hal tersebut“. (H.R. Bukhari)
Alasan selanjutnya adalah tidak banyaknya para ahli fiqih ataupun para ahli
agama yang menjawab berbagai permasalahan hanya terpacu pada satu maŻhab
saja, mereka masih membuka rujukan dan pendapat para imam yang lainnya. Karena
agama Islam memberikan sebuah keringanan, dengan catatan tidak adanya niat
main-main dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang telah
diharamkan kepada seorang hamba. Sebagaimana dijelaskan tentang tasamuh
(toleransi) yang ada dalam agama Islam, dengan tidak adanya penekanan dan
menyulitkan suatu perkara. “Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah. Dan
tidaklah seorang yang mencoba untuk menyulitkannya, maka ia pasti dikalahkan.
Boleh tapi jika seseorang melakukan talfiq dengan cara hanya
tatabbu’ rukhas tanpa memperhatikan dalilnya, maka yang seperti tidak boleh.
Namun, jika melakukan talfiq dengan cara mengambil yang rajih dan kuat
menurut pandangannya, maka talfiq yang semacam ini tidak mengapa.”
bahwa dibolehkan bagi orang awam mengambil rukhsah (keringanan) beberapa MaŻhab (talfiq),
karena hal tersebut adalah suatu yang disenangi. Dengan alasan bahwa agama Allah itu
mudah (dinu al-allahi yusrun) serta firman
Allah swt dalam
surat al-Hajj ayat
78: “Dan Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam satu agama suatu kesempitan.
“
praktik talfiq
ini bisa dilakukan selama ia
tidak menyebabkan batalnya
perbuatan tersebut ketika
dikonfirmasi terhadap semua pendapat
imam MaŻhab yang
diikutinya
Argumentasi beliu antara lain:Pertama, hal itu demi menghilangkan kesulitan yang
dialami muqallid. Sedangkan menghilangkan kesulitan merupkan hal yang sesuai
dengan dasar syariat Islam. Banyak ayat-ayat yang menjelaskan demikian, salah
satunya adalah firman Allah dalam surat al-Hajj: 78
Kedua, sandaran hukum dalam masalah-masalah cabang
yang bersifat aplikatif dan menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan imam
adalah dalil yang bersifat implisit (dzanni), baik nash-nash yang berdifat
multi interpretasi maupun perangkat-perangkat ijtihad lainnya yang ditetapkan
syariat. Setiap mujtahid hanya berpendapat pada apa yang menurut perkiraan
besarnya adalah hukum syar’i, dan ia tidak memastikan pendapatnya itulah adalah
hukum syar’i, sedangkan pendapat yang berbeda dengannya bukan hukum syar’i. Dengan
demikian, setiap hukum yang di tentukan mujtahid dalam masalah yang merupakan
ranah khilafiyah adalah benar berdasarkan perkiraan besarnya, namun bisa jadi
salah. Dan ketika seorang muqallid berpegang pada maŻhab imam tertentu,
berarti ia sedang berpegang pada maŻhab imam tertentu , berarti ia juga
sedang berpegang pada pendapat yang benar menurut pendapat imam lain.
Dalam menghukum boleh atau tidak bertalfiq itu memerlukan penelitian
yang mendalam dalam menseimbangkan antara merealisasikan kemudahan dalam
menjalankan ibadah dan berhati-hati terhadap kesalahan untuk menghinddari
fitnah ketidakseragamaan amalan masyarakat sehingga menyebabkan perdebatan dan
pertelingkahan.
Sekalipun penulis cenderung untuk mengatakan bahawa talfiq itu dibolehkan,
namun kebolehan tersebut adalah satu idea yang pelaksanaannya memerlukan
pengawasan. Apa yang dapat penulis perhatikan, kelompok yang menentang
keharusan ini ialah dari kalangan orang yang berilmu agama dan bukannya
masyarakat awam. Ini kerana masyarakat awam umumnya tidak mengetahui apakah amalan
mereka itu sebenarnya dari mazhab yang mereka anuti atau tidak. Mereka hanya
mewarisi apa diamalkan oleh orang sebelum mereka atau pun mereka menerimanya
dari guru – guru agama melalui majlis – majlis pengajian. Persediaan yang
penulis maksudkan ialah usaha – usaha yang dilakukan sebelum pelaksanaan talfiq
di dalam masyarakat seperti memberi kesedaran kepada mereka tentang realiti
mazhab – mazhab, pengutamaan kepada pendapat yang bertepatan dengan nas dan
maslahah semasa, dan penglobalan fiqh mazhab. Pengawasan pula ialah usaha –
usaha yang dilakukan setelah talfiq itu dilaksanakan seperti mewujudkan
satu badan khas yang mengkaji pendapat – pendapat semua mazhab dan mencari
pendapat yang paling sahih dan tepat. Mereka yang menentang pengamalan talfiq
ini sebenarnya akan merasakan kesempitan dan keterbatasan ketika mencari
penyelesaian untuk masalah –masalah baru yang timbul. Suasana – suasana
kehidupan yang berbeza juga memberi kesan kepada hukum yang diamalkan, kerana
tidak semua hukum yang diterima dari mazhab itu terlepas dari faktor masa,
tempat, adat dan keadaan yang mengelilingi ketika hukum itu dikeluarkan
Seorang muqallid harus melakukan tarjih sebatas kemampuannya dan mengikuti
dalil yang paling kuat. Sebab syariat dalam urusan nayata mengembalikan kepada
satu perkataan, maka seorang muqallid tidak boleh memilih-milih di antara
pendapat yang ada. Sebab jika ini terjadi berarti ia mengikuti pendapat sesuai
dengan hawa nafsunya. ada beberapa hal-hal negatif akibat memilih
pendapat-pendapat ringan yaitu: Mengklaim bahwa perbedaan ulama adalah hujjah
(alasan) untuk memilih yang boleh sehingga tersebar di antara manusia bahwa yang
dilakukannya boleh padahal sebenarnya masalah itu masih diperdebatkan ulama.
Prinsip pembolehan ini menyeret seseorang untuk meninggalkan dalil dan
mengikuti perbedaan. Padahal kita diperintahkan mengikuti dalil.
Memberikan kesan seakan agama Islam tidak disiplin seperti meninggalkan
yang jelas dalilnya memilih sesuatu yang belum jelas dalilnya karena kebodohan
dengan hukum-hukum maŻhab lainnya.
Prinsip ini bisa menjerumuskan seseorang untuk menjauhkan seseorang dari
hukum-hukum syariat secara keseluruhan, karena ia memilih yang ringan-ringan
saja padahal beban-beban syariat secara umum itu sangat berat.
Hukum yang ditetapkan berdasarkan kemudahan dan kelapangan yang dapat
berbeda dengan perbedaan kondisi setiap pribadi. Hukum-hukum seperti ini adalah
hukum yang termasuk al-ibadah al-mahdah (ibadah khusus). Karena dalam masalah
ibadah khusus tujuan yang ingin dicapai adalah kepatuhan dan loyalitas
seseorang pada Allah SWT dengan menjalankan perintahNya. Dalam ibadah seperti
ini faktor kemudahan dan menghindarkan diri dari kesulitan amat diperhatikan.
Hukum yang didasarkan pada sikap kewaspadaan dan penuh perhitungan.
Hukum-hukum seperti ini biasanya berhubungan dengan sesuatu yang dilarang.
Allah SWT tidak mungkin melarang sesuatu, melainkan didasari atas kemudharatan.
talfiq boleh
dilakukan dalam mengamalkan sesuatu, hal ini didasari oleh tidak adanya suatu
nash yang menyatakan bahwa talfiq dilarang. Hal ini sejalan dengan
firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.
(Q.S. Al-Baqarah:185)10
Walaupun
demikian, ayat ini bukan harus dijadikan suatu acuan agar kita selalu mengambil
hal-hal yang mudah dalam agama. Sehingga kita terperangkap kepada tala‟ub
(main-main) dalam menjalankan perintah Allah SWT. Karena pedoman dasar adalah
nash dan hadits yang menjelaskan sebuah makna dan hikmah sebuah perintah dan
larangan.
BAB IV
PENUTUP
A.
SIMPULAN
1.
Pandangan ulama, melakukan talfiq hukumnya berbeda-beda. Menurut jumhur
tidak boleh secara mutlak, agar supaya tidak terjadi tatabbu’ al-rukhash dan
main-main dalam beragama. sebagian lain membolehkannya dengan alasan tak ada
nash yang melarang dan juga talfiq memudahkan umat. ada yang berpendapat
moderat yakni boleh dengan syarat. Agar lebih hati-hati dalam menjalankan
perintah syar’i tidak menjalannya dengan main-main.
2.
Penggunaan kaidah talfiq dalam pandangan maslahah boleh asal
memenuhi syarat maslahah yaitu: praktek talfiq
tidak bertentangan dengan syara’, sejalan dengan tindakan syara’dan masalah
tersebut terbilang maslahah daruri baik yang menyangkut masalah pribadi maupun
orang banyak dan universal (berlaku umum).
B.
SARAN
1. Untuk pemegang kebijakan hukum agar menetapkan
hokum dengan memilih salah satu maŻhab dari madzahib al-arba’ah yang
relevan dengan kondisi dan situasi Indonesia hingga tak terjadi talfiq yang
dilarang.
2. Bagi tokoh masyarakat selalu mensosialisasikan cara bermadzhab yang
benar terhadap orang awam.
3. pemegang kebijakan hokum membentuk badan pengawasan terhadap orang awam
dalam kaitannya dengan talfiq yang dilarang.
4. Hendaknya penelitian ini dilanjutkan
dengan metode yang benar-benar relevan dan dapat dipertanggung
jawabkan.
[1]
Ibnu Mandhur, Lisanul Arab, (Al-Qahirah: Dar Al-Hadits, 2003), 83.
[2]
Ibnu Mandhur, Lisanul Arab, (Al-Qahirah: Dar Al-Hadits, 2003), 105.
[3]
Pokja Forum Karya Ilmiah (FKI) Purna Siswa Aliyah 2004 Madrasah Hidayatul
Mubtadi-ien PP. Lirboyo, Kilas Balik Teoritis Fiqih Islam , Cet-2
(Kediri: Purna Siswa Aliyah 2004 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien PP. Lirboyo,
2005), hlm. 397.
[4]
Pokja Forum Karya Ilmiah (FKI) Purna Siswa Aliyah 2004 Madrasah Hidayatul
Mubtadi-ien PP. Lirboyo, Kilas Balik Teoritis Fiqih Islam...., hlm. 397
[5]
Amir Syaifuddin, UshulFiqh, Cet ke-7 (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 483.
[6]
Amir Syaifuddin, UshulFiqh, Cet ke-7 (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 483.
[7]
Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr),vol 2,
hal 1142
[8] Ibnu Hajar al-Haitami berkata : “Pendapat
yang mengatakan kebolehan talfiq adalah menyelisihi ijma’”
[9]
seperti ad-Dasuqi dalam
karyanya Hasyiyah ad-Dasuqi ala asy-Syarh al-Kabir
[10] Diantaranya adalah Doktor Wahbah Zuhaili,
Syaikh Abdul Wahab Khalaf, Syaikh Yusuf Qardhawi dll.
[11]
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian; Suatu Pendekatan Praktis ,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hlm. 202.
[12]
Lihat Al Qamus Al Muhith, Muhammad bin Ya’qub Al Fairyuzabadi (wafat
tahun 817 H), tahqiq Muhammad Na’im Al Urqusysyi, Cetakan kelima, Tahun 1416 H,
Muassasah Ar Risalah, Beirut, hlm. 111.
[13],
Ayub bin Musa Al Husaini Al Kafawi Mu’jam Fi Al Mushthalahat Wa Al Furuq Al
Lughawiyah 1412H, Muassasah Ar Risalah, Beirut, hlm. 87
[14]Umar
Sulaiman Al Asyqa, Al Madkhal Ila Dirasatil
Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, hal. 55
[15]
Umar
Sulaiman Al Asyqa, Al Madkhal Ila Dirasatil
Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, hal. 55
[16]Abū Utsman Isma’il bin Abdurrahman Ash Shabūni,
Aqidah Al Salaf Wa Ash-habūl Hadits (wafat 449H), tahqiq Dr. Nashir bin
Abdurrahman Al Judai`, Cetakan kedua, Tahun 1419H, Dar Al ‘Ashimah, hlm. 285
[17]
Majmu’ Fatawa, 20/300-301.
[18]
Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2009), h. 323.
[19]
Alaiddin Koto, Ilmu Fiqih Dan Ushul Fiqih, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2011), h.132
[20]
Totok Jumantoro dan Samsul Munir Amin, Kamus Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2009), h. 32
[21]
Alaiddin Koto, Ilmu Fiqih Dan Ushul Fiqih, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2011), h.132
[22]
Suparta dan Djedjen Zainuddin, Fiqih,
(Semarang: PT. Karya Toha Putra), h. 176.
[23]
Hanafie, Ushul Fiqh, , (Jakarta: Widjaya), hal 159
[24] Luis Ma'luf, .,11-"Al-Munjitjitl.
Bairut. Dar al-Masvrik
1975. h. 727
[25]
Wahbah at.-Zuhalli. Fiqhh Islam Waadillatuhu, juz 1 h. 10
[26]
Said al-bani.Umdatuttahqiq Fi
Al-Taqlid Wa Al-Talfiq.h. 183
[27]
Al-ghazi al-athibi. Al-Talfiq
Baina Madzahib Al-Fiqhiyah.h. 5
[28]
Al-maiman. Al-Talfiq Fi
Al-Ijtihad Wa Al-Taqlid.h. 5
[29]
Al-athibi Al-Talfiq Baina
Madzahib Al-Fiqhiyah.h. 10
[30]
Manna’ Al-Qahthan, Tarikh Tasyri’ Islam, (Beirut: Muassasah ar-Risalah),
hal40 & 87
[31]
Manna’ Al-Qahthan, Tarikh Tasyri’ Islam, (Beirut: Muassasah ar-Risalah),
hal 127
[32]
Nazar Nabil Abū Minsyar, At-Talfiq Fi As-Syari’ah Al-Islamiyah,
Syabhah Al-Alukah, hal 20
[33]
Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi, Beirut, vol
8, hal 27
[34]
Qutb Muhammad Sano, Mu’jam Musthalahat Usul Al-Fikih, Beirut: Dar
al-Fikr al-Mu’asir, cetakan 1, 2000, hal 24
[35]
Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi, Beirut, vol
2, hal 445
[36]
Qutb Muhammad Sano, Mu’jam Musthalahat Usul Al-Fikih, Beirut: Dar
al-Fikr al-Mu’asir, cetakan 1, 2000, hal 43
[37]
Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, (Beirut, Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi) ,
vol 3, hal 133
[38]
Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, (Beirut, Daar Ihya at-Turats al-‘Arabi) ,
vol 3, hal 428
[39]
Qutb Muhammad Sano, Mu’jam Musthalahat Usul Al-Fikih, (Beirut, Dar
al-Fikr al-Mu’asir), 2000, hal 33-34
[40]
Muhammad bin Abū Bakar ar-Razi, Mukhtar As-Shihah, (Beirut:
Maktabah Lubnan), hal 83
[41]
Ahmad bin Muhammad al-Fayumi, Al-Mishbah Al-Munir, (Beirut: al-Maktabah
al-‘Ilmiyah), vol 1, hal 223
[42]
Qutb Muhammad Sano, Mu’jam Musthalahat Usul Al-Fikih, (Beirut: Dar
al-Fikr al-Mu’asir), hal 119
[43]
Wahabah al-zuhaily, Ushulfiqh
Islami,beirut: al-fik, 1986, juz II hal. 20
[44]
As-san’any, Subulas-Salam, Beirut:karul kutub aislamy. Juz II hal 112
[45]
Ali as-sobuny. Rawai’ul Bayan Fi Tafsir Ayat Ahkam, Beirut: al-fikr. Juz
1 hal. 327
[46]
As-san’any, Subulas-Salam, Beirut:karul kutub aislamy. Juz II hal 112
[47]
Aly as-sayis , Tafsir Ayat Ahkam. Halam. 172
[48]
Muhyiddin Muhammad, Rahmat Al-Ummah Fikhtilaf Al-Aimmah. Almaktabah
al-silamiyah, hal. 200
[49]
Muhyiddin Muhammad, Rahmat Al-Ummah Fikhtilaf Al-Aimmah. Almaktabah
al-silamiyah, hal. 200
[50]
Ahmad hasan, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, bandung: pustaka 1984. Hal.
137
[51]
Iyad assilmi.Ushul Fiqh Allazdi
La Yasa’u Al-Faqih Jahluhu.h.333
[52]
Said al-bani. Umdatu Al-Tahqiq Wa
Al-Talfiq.h.150
[53]
Al-saidi. Al-Talfiq Wahukmuhu Fi
Fiqhi Al-Islami.h.13
[54]
Said al-bani. Umdatu Al-Tahqiq Wa
Al-Talfiq.h.299
[55]
Al-qarafi. Addakhirah.juz 3 h.263
[56]
Ibnu hazm. Al-Mahalli.juz 5. hal. 278
[57]
Al-Syafi’i. Al-Um.juz 2. Hal.190
[58]
Al-Syarahsy. Al-Mabsuth. Juz 4 hal.68
[59]
Abū Syuja’. Al-Ghayah Wattaqrib.hal.3
[60]
Ibnu Abdil bar. Al-Kafi Fi Fiqhi Ahli Madinah.juz 1 hal.148
[61]
Amir Badisah. Taisiru Al-Tahrir. Juz 4. Hal.254
[62]
Al-Jamali al-Hanafi. Taju Al-Tarajum. Juz 01. Hal.169
[63]
Ahmad Warson Munawwir. Kamus al-Munawwir(Surabya:Pustaka
Progresif.1997).hal.788
[64]
husein Hamid Hasan. Nadhariyyah al-maṣlahah fi- fiqh al-islami(Kairo:Darul
Al-Nahdah al-arabiyah.1971). hal. 3
[65]
Harun, Pemikiran Najmudin At-Tufi Tentang Konsep Maslahah Sebagai Teori
Istimbath Hokum Islam. Jurnal digital ishraqi vol.5. hal.24
[66]
Abū Hamid Al-Ghazali. Al-Mustashfa Min Ilmi Al-Ushul. (Beirut:
Darul al-Kutub al-Ilmiyah. 1980). Hal.286
[67]
Abū Hamid al-Ghazali. Al-Mustashfa Min Ilmi Al-Ushul. (Beirut:
Darul al-Kutub al-Ilmiyah. 1980). Hal.287
[68]
Wahbah al-Zuhaili. Ushul Fiqh Al-Islmy. Juz 2(Beirut: Dar al-Fikr.
1986)hal.757
[69]
Said Ramadhan al-Buthi. Dhawabith Al-Maslahah Fi Syari’ah Al-Islamiyah.(Beirut
muassasah al-risalah.1992)hal.27
[70]
Najmuddin atthufi. Kitab Al-Ta’yin Fi Syarah Al-Arbain(Beirut: muassasah
al-rayyan al-maktabah al-malikiyah. 1998).hal.239
[71]
Abū ishak al-syathibi. Al-Muwafaqat Fi Ushuli
Al-Asyari’ah.(beirut: dar al-ma’rifah. 1973). Hal 8-12
[72]
Husein hamid haan. Nadzariyyah
Al-Maslahah Fi Fiqh Al-Islamy.(kairo:dar al- annahdhah al-arabiyah. 1971).
Hal. 33
[73]
Muhammadd musthafa shalabi.
Ta’lilu Al-Ahkam.(mesir: al-azhar.1947). hal 281
[74]
Abū hamid al-ghazali. Almustashfa Min Imi Al-Ushul.
Hlm 139
[75]
Yusuf hamid, Almaqashid, hal. 326
[76]
Muhammad abū zahrah.Ushul
Fiqh. Hal. 427
[77] Abi Abdillah Muhammad Ibn Yazid
al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, Juz 2, Bairut: Dar al-Fikr, tt., hlm. 784.
[78]
Jalaluddin al-Suyuti, Al-Asbah wa al-Nazdo’ir, Semarang: Maktabah Usaha
Keluarga, 1987, hlm. 31.
[79]
Yûsuf Hâmid al-‘Âlim, al-Maqâsid al-‘Âmmah li asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah,
1991), hlm. 134
[80]
HusainHamîd Hassan, Nazariyyah al-Maslahah fî al-Fiqh al-Islâmî (Kairo:
Dâr al-Nahdah al‘Arabiyyah, 1971), hlm.3-
[81]
Taufîq Yûsuf al-Wâ‘î, al-Bid`ahwa al-Maslahah al-Mursalah: Bayanuhâ,
Ta’siluhâwaAqwâl alUlamâfîhâ (Kuwait: MaktabahDâr at-Turâœ, t.t), hlm.241.
[82]
Ahmad ar-Raisûnî, Nazariyah al-Maqâsid ‘inda al-Imâm asy-Syâtibî
(Herndon: ad-Dâr al-‘Âlamî li al-Fikr al-Islâmîy, 1995), hlm.256.
[83]
al-Jauharî, Taj al-Lugah (Beirut: t.t., 1964), hlm.184.
[84]
al-Fayûmî, al-Misbâh al-Munîr (Mesir: Mustafâ al-Bâbî al-Halabî, 1950),
Juz I, hlm.157.
[85]
Ahmad ar-Raisûnî, Nazariyah al-Maqâsid, hlm.256
[86]
Al-Bûtî, Dawâbit al-Maslahah, hlm.28-2
[87]
Izzu ad-Dîn b `Abd al-Salâm, Qawâid al-Ahkâm fi Masâlih al-Anâm (Kairo:
Maktabah al-Kulliyyât al-Azhariyyah, 1994), Juz I, hlm.5.
BandingkandenganYûsufHâmid al-‘Âlîm, al-Maqâsid al-`Ammah li asy-Syarî`ah
al-Islâmiyyah, 1991), hlm.136
[88]
ar-Râzî, Mukhtâr as-Sihhah (Beirut: t.t., 1952), hlm.75.
[89]
Ahmad ar-Raisûnî, Nazariyah al-Maqâsid ‘inda al-Imâm asy-Syâtibî
(Herndon: ad-Dâr al-‘Âlamî li al-Fikr al-Islâmîy, 1995), hlm.256
[90]
Al-Jurjani, Al-Ta`rifat , (Singapura: al-haramaini, t.t), hal. 56.
[91]
Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh …, hal. 162. Lihat Juga. Mukhtar Yahya
dan Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam , (Bandung: Al-Ma`arif,
1997), hal. 470.
[92]
Al-Amidi, Syaf Ad-Din Abi Al-Hasan ‘Ali, Al-Ahkam fi Ushul Al-Ahkam ,
Muassasah Al-Halabi, Cairo; 1967
[93]
Abū Hamid Al-Ghazali, Al-Musthafa fi Ilm Al-Ushul, Beirut: Dar
Al-Ilmiyah.
[94]
Al-Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah , hal. 570. Lihat Juga. Al-Hafidz Ibnu
Hajar al-`Asqalani, Bulugh al-Maram , hal. 207).
[95]
Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Fiqh Islami,
(Bandung: Al Ma`arif, 1997), hal. 472. Lihat Juga uraian hadith tersebut dalam
Al-San`ani, Subul al-Salam Juz. II, (Mesir: Tijariyah Kubra, t.t), hal. 192.
[96]
Abū husain al-bashry. Al-mu’taad.juz 2 hal. 45
[97]
Ibnu qudamah. Raudatu Al-Nadhir.
Juz 1 hal. 268
[98]
Ibnu qudamah. Raudatu Al-Nadhir.
Juz 1 hal 430
[99]
Al-amudy. Al-Ihkam juz 1 hal.269
[100]
Al-qhady abū ya’la. Al-Uddah.juz 4. Hal.1114
[101]
Ibnu qudamah. Raudatu Al-Nadhir.
Juz 1 hal 431
[102]
Al-syaukani.Irsyadul Fuhul juz 1. Hal 229
[103]
Ibnu abidin. Khasyiah Ibnu Abidin.
Juz 1 hal. 75. Dan ibnu hajar al-haitamy. Al-Fatawi Al-Fiqhiyah Al-Kubra.
Juz 3 hal. 330
[104]
As-safaraini. Attahqiq Fi Buthlani Al-Talfiq. Hal.171
[105]
Abnu taimiyah, Almashudah,
hal. 326
[106]
As-silmy, Ashul Fiqh Alladzi
Yasa’u Al-Faqih Jahluhu. Halm 333
[107]
Abū Bakar ad-Dardir, Syarhul Kabir, vol 1, hal 20
[108]
Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar
El-Fikr, 2008), 46.
[109]
Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar
El-Fikr, 2008), 97
[110]
Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar
El-Fikr, 2008), 97
[111]
Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar
El-Fikr, 2008), 97
[112]
Thohun, Ratibah Ibrahim Khattab, Qabasatu Min Akhlaq An-Nabi SAW, (AlQahirah:Madinah
Nashr, 2005), 99
[113]
Al-‘Asqalani, Ahmad Bin Ali Bin Hajar, Fathu al-Bari, (al-Qahirah:
Maktab al-Ilmi, 2002), 93.
[114]
Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Ittihaf bi Ijarari al-Auqaf (Majmu’ Fatawa),
(Beirut, Dar Shar), vol 3, hal 330. Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih
al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr), 2001, vol 2 ,hal 1142
[115]
Yusuf Qardhawi, Fatawa Mu’ashirah, versi Makatabah Syamilah, vol 2, hal 121
[116] Abdul Wahab Khalaf, al-Ijtihad fi
asy-Syariah al-Islamiyah. hal 106-107
[117]
Abdul Wahab Khalaf, Ijtihad dalam Syariat Islam(al-Ijtihad fi asy-Syariah
al-Islamiyah), (Jakarta: Pustaaka Al-Kautsar), hal 99
[118]
As-safaraini. Attahqiq Fi Buthlani Al-Talfiq. Hal.171
[119]
Ibnu qudamah. Raudatu Al-Nadhir.
Juz 1 hal. 268
[120]
Wahbah al-Zuhaily, Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar
El-Fikr, 2008), 46.
[121]
Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Ittihaf bi Ijarari al-Auqaf (Majmu’ Fatawa),
(Beirut, Dar Shar), vol 3, hal 330. Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fikih
al-Islami, (Damaskus: Dar al-Fikr), 2001, vol 2 ,hal 1142
[122]
Yusuf Qardhawi, Fatawa Mu’ashirah, versi Makatabah Syamilah, vol 2, hal 121
[123]
Abū Bakar ad-Dardir, Syarhul Kabir, vol 1, hal 20
Komentar
Posting Komentar